Hidayatullah.com-Arab Saudi akan menghapus hukuman mati bagi para pelaku tindak kejahatan yang melakukan perbuatan mereka ketika masih anak-anak, kata Komisi Hak Asasi Manusia negara itu.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Ahad (26/04), Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Awwad Alawwad, mengatakan surat keputusan raja menggantikan hukuman mati jika pelaku tindak kejahatan masih berusia anak-anak.
“Sebagai gantinya, individu itu akan menjalani hukuman penjara maksimal 10 tahun di lembaga pemasyarakatan anak,” kata Alawwad. “Dekrit membantu kami dalam membentuk hukum pidana yang lebih modern,” tambahnya. Namun ia tidak merinci kapan keputusan itu akan diterapkan.
Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak, yang juga diteken oleh pemerintah Arab Saudi, menetapkan bahwa hukuman mati seharusnya tidak diterapkan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak.
Pengumuman terbaru dari Arab Saudi ini dikeluarkan dua hari setelah pemerintah negara itu menyatakan akan menghapus hukuman cambuk. Sebelumnya, organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, mengatakan Arab Saudi menghukum mati 184 orang selama tahun 2019 yang menjadikan jumlah eksekusi tertinggi sepanjang sejarah negara itu, meskipun eksekusi di seluruh dunia mengalami penurunan.
Direktur senior riset Amnesty International, Clare Algar, mengatakan pelaksanaan hukuman mati yang meningkat di Arab Saudi merupakan “perkembangan yang mengkhawatirkan”. Jumlah eksekusi pada tahun 2018 adalah 149 orang.
Sejauh ini Arab Saudi belum memberikan tanggapan atas laporan Amnesty, tetapi dalam kesempatan sebelumnya pihak berwenang mengatakan sebagian dari mereka yang dihukum mati adalah “teroris”.
Total 184 orang yang dieksekusi pada tahun 2019 meliputi 178 laki-laki dan enam perempuan, lebih dari 50% di antara mereka adalah warga negara asing. Sebagian besar dari mereka dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan pembunuhan.
Amnesty menempatkan Iran sebagai negara yang paling banyak menghukum mati warga, setelah China, dengan total 251 pada tahun 2019.
Namun pelaksanaan hukuman mati yang diketahui di seluruh dunia menurun selama empat tahun terakhir dengan total 657 orang atau 5% lebih sedikit dibanding jumlah tahun 2018.
Menurut Amnesty International, jumlah tersebut adalah yang terendah selama dekade terakhir. Data yang dirilis organisasi hak asasi manusia itu tidak mencakup eksekusi di China. Negara itu diyakini menghukum mati ribuan orang dan datanya tetap digolongkah sebagai rahasia negara.
Negara-negara lain, termasuk Iran, Korea Utara dan Vietnam, tidak membeberkan angka sebenarnya tentang hukuman mati dengan cara membatasi akses informasinya.
“Hukuman mati adalah hukuman yang mengerikan dan tak manusiawi; dan tidak ada bukti meyakinkan bentuk hukuman itu lebih efektif mencegah kejahatan dibanding hukuman penjara.
“Banyak negara mengakui hal ini dan yang membesarkan hati adalah fakta bahwa eksekusi di seluruh dunia terus menurun secara global,” kata Clare Algar dikutip BBC.
“Namun demikian, sebagian kecil negara mengabaikan tren global dan justru meningkatkan pelaksanaan hukuman mati.”
Bahrain dan Bangladesh juga kembali melaksanakan eksekusi setelah meniadakannya selama satu tahun. Amnesty mengatakan terdapat sejumlah faktor mengapa terjadi penurunan pelaksanaan hukuman mati di dunia yang tercatat.
Secara umum terdapat penurunan drastis eksekusi di negara-negara seperti Mesir, Jepang dan Singapura, yang selama ini sering melakukan hukuman mati. Yang kedua, selama dua tahun berturut Iran mengeksekusi lebih sedikit orang dibanding biasanya, menyusul amandemen UU Narkotika tahun 2017.
Afghanistan tidak melaksanakan eksekusi sama sekali pada tahun 2019 untuk pertama kalinya sejak tahun 2010. Baikan Taiwan maupun Thailand juga tidak melakukan eksekusi, padahal tahun 2018 kedua negara masih melaksanakannya.
Secara keseluruhan, 106 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kategori tindak kejahatan dan 142 negara menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau dalam praktiknya.*