Hidayatullah.com– Bagi biro travel atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi menerima paket pendaftaran umrah, diminta agar menyetop pendaftaran umrah tersebut.
Hal itu disampaikan Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah.
Dalam proses inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019), Tim Satgas Umrah mendapati BPW yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi menerima paket pendaftaran umrah.
Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour.
Menurut Kemenag dalam keterangannya kepada pers, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU.
“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” tegas Arfi di Bandung.
Menurutnya, “Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya.”
Meski demikian, menurut Arfi, sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif, dan sosialisasi regulasi. Satgas masih memberikan waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Dijelaskan, pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” ujar Arfi menegaskan.
Baca: Asosiasi Travel Nilai Pelibatan Unicorn ke Bisnis Umrah Meresahkan
Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony mengaminkan hal itu. Katanya, sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk pada regulasi yang diatur oleh Kemenag.
Sidak Tim Satgas Umrah pada hari ini digelar secara serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya sidak dilakukakn di Sulawesi Selatan (23/12/2019). Sidak selanjutnya akan digelar di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.
Dari sidak ini, katanya, diketahui bahwa MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Yaitu, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bulan PIHK.
Ajam pun meminta MSI agar menyetop penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU, serta menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah.
“Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut kita dilakukan ke semua BPW yang belum punya izin PPIU.
Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak berizin sebagai PPIU. Oleh Tim Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.
Baca: Tim Satgas Pengawasan Umrah Gencarkan Sidak ke Biro Travel
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Tim Satgas Umrah menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor biro-biro travel/perjalanan wisata terkait penyelenggaraan umrah.
Sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias Non PPIU.
Selain melakukan sidak, Satgas Pengawasan Umrah juga melakukan koordinasi seperti yang digelar pada Kamis (26/12/2019).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan begitu, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.
Ada empat hal, jelasnya, yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jamaah umrah.
Pertama, meminta dokumen perizinan operasional. “Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non PPIU,” ujar Arfi yang memimpin koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) hari ini, Kamis (26/12/2019).
Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.*