Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PBNU Minta Semua Tahan Diri Dugaan ‘Penghinaan’ Penghinaan Guru Tua oleh Fuad Plered  

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2025 14:58 2:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2025 14:53
Bagikan
Pengasuh Ponpes Roudlotul Fatihah Fuad Riyadi (Fuad Plered)
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menahan diri dan tidak terpancing provokasi, imbas polemik pernyataan Fuad Riyadi alias Fuad Plered yang dinilai menghina Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua.

“Ini kan sama-sama umat Islam, sesama umat Nabi Muhammad jadi harus bisa menahan diri. Jangan saling menjatuhkan dan saling menyerang,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Gus Fahrur, perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan mudah asal semuanya bisa menahan diri dengan kepala dingin.

Pengasuh pesantren An-Nur Bululawang, Malang ini mengatakan, upaya pecah belah, adu domba, dan provokasi sesama anak bangsa dalam kaitan isu nasab Habaib dan Walisongo juga harus dihentikan.

“Ini harus dihentikan dan dicegah, karena sesungguhnya para kiai, ulama, dan Habaib adalah sesama tokoh agama Islam yang berperan penting dalam dakwah Islam di Indonesia sejak zaman dahulu, sekarang dan meneruskan perjuangan Walisongo,” kata Gus Fahrur menanggapi polemic pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Fatihah di Pleret, Bantul, Yogyakarta tersebut.

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Umat Islam Indonesia juga, kata Gus Fahrur, telah menjadi contoh dunia bagi perdamaian dan persaudaraan antarpemeluk agama.

Menurut dia, apabila terdapat perselisihan hendaknya dapat dilakukan musyawarah dan mufakat sesuai ajaran mulia Rasulullah SWT.

“Jika diperlukan dapat dilakukan proses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia, bukan debat di publik yang berujung saling mengancam dan menghina,” kata dia.

Sebelumnya, polemik ini berawal dari usulan gelar pahlawan nasional kepada Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri Alkhairaat. Usulan tersebut direspon oleh Pengasuh Ponpes Roudlotul Fatihah Fuad Riyadi (Fuad Plered).

Fuad menganggap usulan gelar Pahlawan kepada Guru Tua tidak memiliki nilai historis serta sosoknya dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ia pun melontarkan kata “monyet” yang oleh banyak pihak kata tersebut dialamatkan kepada Guru Tua. Tak lama kemudian, Fuad langsung mengklarifikasi ucapannya tersebut.

Polemik antara Gus Fuad Plered dan Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri, bermula dari pernyataan kontroversial Fuad terkait usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Guru Tua.

Fuad menyatakan bahwa Guru Tua tidak memiliki kontribusi signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga tidak layak menerima gelar tersebut. Dalam pernyataannya, ia menggunakan istilah “monyet” dan “pengkhianat”, yang oleh banyak pihak dianggap merujuk pada Guru Tua  

Pernyataan ini memicu kecaman luas, terutama dari keluarga besar Alkhairaat dan masyarakat Sulawesi Tengah. Sebagai respons, Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar sidang adat dan menjatuhkan sanksi kepada Gus Fuad. Sanksi tersebut meliputi denda adat berupa lima ekor kerbau, lima lembar kain kafan, lima bilah kelewang adat, serta sejumlah barang adat lainnya .​

Fuad telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup untuk meredakan ketegangan.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fuad PleredFuad RiyadiGuru TuaHabib Idrus bin Salim AljufriHeadlinePBNUPengurus Besar Nahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rahasia Generasi Terbaik
Tulisan selanjutnya MUI Minta Kasus Fuad Plered Diserahkan Penegak Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

14 Juli 2026 15:30
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

13 Juli 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?