Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menanggapi hilangnya madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Ia mengingatkan bahwa madrasah telah lahirkan banyak orang besar.
Dalam unggahan di akun Twitter-nya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Selasa (29/3/2022), Cholil Nafis mengatakan madrasah telah ada sebelum bentuk sekolah lainnya. Ia pun menyebutkan peran madrasah yang tak kecil dalam mencetak generasi terbaik.
“Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR, dll,” ujarnya.
Cholil juga mengatakan menghilangkan istilah madrasah tanpa alas an yang jelas tak bisa dibenarkan.
“Kok ya RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi pada Senin (28/3/2022), mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” katanya.
Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan. Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” ujarnya.*