Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Pakai Tuduhan ‘Terorisme’ untuk Membungkam Kritik terhadap Israel

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 April 2025 09:27 9:27 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 April 2025 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pengacara asal Prancis, Rafik Chekkat, mengatakan bahwa tuduhan dan dakwaan “propaganda teroris” digunakan di negaranya untuk membungkam mereka yang bersuara menentang kejahatan ‘Israel’ di Gaza.

Pernyataan Rafik menyusul penangkapan ilmuwan politik Prancis Francois Burgat, yang dikenal karena karyanya di dunia Arab, pada 9 Juli 2024, di Aix-en-Provence atas tuduhan “propaganda teroris.”

Penangkapan ini setelah pengaduan oleh Organisasi Yahudi Eropa (OJE) atas unggahan media sosial yang dibagikann Francois Burgat pada Januari 2024 tentang serangan ‘Israel’ di Gaza.

“Dua tuduhan yang paling umum digunakan untuk membungkam mereka yang menanggapi kejahatan yang dilakukan di Gaza adalah ‘propaganda teroris’ dan ‘hasutan untuk kebencian dan diskriminasi,'” kata Chekkat, salah satu pengacara Burgat dan anggota Asosiasi Pengacara Marseille.

“Terkadang Anda dituntut dengan satu tuduhan, terkadang tuduhan yang lain, dan terkadang bahkan keduanya secara bersamaan,” tambahnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Burgat dibebaskan pada hari yang sama saat ia ditangkap dan muncul di hadapan hakim di Pengadilan Pidana Aix-en-Provence minggu lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut meminta hukuman penjara delapan bulan, denda 4.550 dollar AS dan larangan enam bulan untuk memposting di X.

“Meskipun ia adalah seorang ahli dalam isu-isu terkait terorisme, ia kini dituntut atas ‘propaganda teroris’,” kata Chekkat.

Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan atas kasus Burgat pada tanggal 28 Mei.

Chekkat berargumen bahwa kasus Burgat merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam menindak kritik terhadap tindakan ‘Israel’ di Gaza.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai “propaganda teroris” pada awalnya dirancang untuk memerangi upaya perekrutan organisasi teroris di lingkungan online, namun kini “digunakan untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat mengenai isu Palestina.”

“Ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat dari penindasan. Artinya, tidak hanya tokoh-tokoh yang dikenal publik yang terlibat di sini, tetapi juga banyak individu yang kurang dikenal,” kata Chekkat.

“Kadang-kadang aktivis, dan kadang-kadang orang yang tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun – bahkan individu biasa – telah diinterogasi, diadili, dan beberapa bahkan dihukum karena melakukan propaganda teroris,” tambahnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosida Gazakejahatan IsraelpalestinaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lakukan Boikot, Maskapai Virgin Atlantic Hapus Penerbangan ke Israel
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Gunakan Gaza sebagai Tempat Uji Coba Roket dan Artileri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?