Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Pakai Tuduhan ‘Terorisme’ untuk Membungkam Kritik terhadap Israel

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 April 2025 09:27 9:27 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 April 2025 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pengacara asal Prancis, Rafik Chekkat, mengatakan bahwa tuduhan dan dakwaan “propaganda teroris” digunakan di negaranya untuk membungkam mereka yang bersuara menentang kejahatan ‘Israel’ di Gaza.

Pernyataan Rafik menyusul penangkapan ilmuwan politik Prancis Francois Burgat, yang dikenal karena karyanya di dunia Arab, pada 9 Juli 2024, di Aix-en-Provence atas tuduhan “propaganda teroris.”

Penangkapan ini setelah pengaduan oleh Organisasi Yahudi Eropa (OJE) atas unggahan media sosial yang dibagikann Francois Burgat pada Januari 2024 tentang serangan ‘Israel’ di Gaza.

“Dua tuduhan yang paling umum digunakan untuk membungkam mereka yang menanggapi kejahatan yang dilakukan di Gaza adalah ‘propaganda teroris’ dan ‘hasutan untuk kebencian dan diskriminasi,'” kata Chekkat, salah satu pengacara Burgat dan anggota Asosiasi Pengacara Marseille.

“Terkadang Anda dituntut dengan satu tuduhan, terkadang tuduhan yang lain, dan terkadang bahkan keduanya secara bersamaan,” tambahnya.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Burgat dibebaskan pada hari yang sama saat ia ditangkap dan muncul di hadapan hakim di Pengadilan Pidana Aix-en-Provence minggu lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut meminta hukuman penjara delapan bulan, denda 4.550 dollar AS dan larangan enam bulan untuk memposting di X.

“Meskipun ia adalah seorang ahli dalam isu-isu terkait terorisme, ia kini dituntut atas ‘propaganda teroris’,” kata Chekkat.

Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan atas kasus Burgat pada tanggal 28 Mei.

Chekkat berargumen bahwa kasus Burgat merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam menindak kritik terhadap tindakan ‘Israel’ di Gaza.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai “propaganda teroris” pada awalnya dirancang untuk memerangi upaya perekrutan organisasi teroris di lingkungan online, namun kini “digunakan untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat mengenai isu Palestina.”

“Ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat dari penindasan. Artinya, tidak hanya tokoh-tokoh yang dikenal publik yang terlibat di sini, tetapi juga banyak individu yang kurang dikenal,” kata Chekkat.

“Kadang-kadang aktivis, dan kadang-kadang orang yang tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun – bahkan individu biasa – telah diinterogasi, diadili, dan beberapa bahkan dihukum karena melakukan propaganda teroris,” tambahnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosida Gazakejahatan IsraelpalestinaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lakukan Boikot, Maskapai Virgin Atlantic Hapus Penerbangan ke Israel
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Gunakan Gaza sebagai Tempat Uji Coba Roket dan Artileri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

31 Agustus 2026 21:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?