Hidayatullah.com– Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk pemangkasan pendanaan bagi media publik NPR dan PBS, menuding mereka bias dalam menyampaikan berita.
NPR dan PBS hanya sebagian didanai oleh uang pajak rakyat AS dan sangat bergantung pada donasi swasta baik perorangan maupun lembaga.
Trump sejak lama menunjukkan sikap bermusuhan kepada banyak media arus utama, bahkan pernah menyebut mereka sebagai “musuh rakyat”.
Media arus utama yang paling disukai Trump adalah Fox News, beberapa bekas pegawai media konservatif itu bahkan sekarang diberi jabatan dalam pemerintahannya.
“National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS) menerima dana dari pembayar pajak melalui Corporation for Public Broadcasting (CPB),” kata Trump dalam perintah eksekutif yang ditandatanganinya. “Saya oleh karena itu menginstruksikan kepada jajaran direksi CPB dan seluruh departemen dan badan eksekutif untuk menghentikan pendanaan Federal bagi NPR dan PBS.”
Anggaran CPB sudah disetujui oleh Kongres AS sampai tahun 2027, sehingga menimbulkan pertanyaan perihal cakupan dari perintah eksekutif Trump tersebut, lansir AFP Jumat (2/5/2025).
Lebih dari 40 juta orang di Amerika mendengarkan siaran NPR setiap pekan, dan 36 juta menonton siaran televisi lokal melalui jaringan PBS setiap bulan, menurut estimasi mereka.
Direktur NPR Katherine Maher pada bulan Maret memperkirakan stasiun radio yang dipimpinnya akan menerima sekitar $120 juta dari CPB pada 2025, atau kurang dari 5% anggaran medianya.
Organisasi peduli hak-hak media RSF, hari Jumat, memperingatkan tentang memburuknya kebebasan pers di masa pemerintahan Trump saat ini, berikut kesulitan para jurnalis independen di seluruh dunia.*




