Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Vasektomi Haram, Tak Boleh Jadi Alat Tekanan Sosial

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 15:45 3:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Mei 2025 18:00
Bagikan
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peringatan keras terhadap kebijakan yang mengaitkan prosedur vasektomi dengan bantuan sosial. Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan secara syariat, dan tidak boleh dijadikan syarat administratif dalam penyaluran bantuan negara.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan vasektomi sebagai syarat agar keluarga bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa pendidikan.

Menurut MUI, kebijakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip syariah, tetapi juga menyalahi etika kebijakan publik.

“Islam membolehkan program Keluarga Berencana (KB), tapi tidak dengan cara yang melanggar syariat. Vasektomi termasuk kontrasepsi permanen yang menyebabkan kemandulan tetap. Itu jelas terlarang,” tegas Niam Sholeh kepada MUIDigital, Senin (5/5/2025).

Kebijakan yang Harus Dikoreksi

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

MUI menilai, menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos adalah bentuk pemaksaan kebijakan yang keliru dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial.

“Kebijakan seperti itu wajib dikoreksi. Jika tetap dipaksakan, maka secara hukum tidak boleh ditaati, karena mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang dilarang dalam syariat,” tambahnya.

Niam Sholeh mengingatkan, setiap kebijakan publik seharusnya lahir dari proses kajian mendalam, dialog terbuka, dan didasarkan pada prinsip maslahat, bukan sekadar target administratif.

“Jangan sampai niat baik untuk menyejahterakan rakyat berubah menjadi kebijakan yang menimbulkan penolakan luas. Ini justru bisa menjadi beban bagi Presiden dan pemerintah pusat yang sedang serius mengatasi persoalan kemiskinan dan pembangunan manusia,” ujarnya.

Fatwa Haram yang Konsisten Sejak 1979

MUI telah membahas hukum vasektomi dalam beberapa forum ijtima ulama, sejak tahun 1979, dan hasilnya tetap konsisten: vasektomi haram karena menyebabkan kemandulan permanen.

Pada 2009, meski ada pertanyaan dari BKKBN soal kemungkinan teknologi rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), para ulama menyepakati bahwa prosedur tersebut tetap haram karena tidak ada jaminan keberhasilan dan kesuburan tidak bisa dipulihkan sepenuhnya.

“Perkembangan teknologi belum mengubah substansi hukum vasektomi. Hingga 2025, belum ada bukti medis yang dapat mengubah status haram tersebut,” kata Niam Sholeh, merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Tasikmalaya.

Namun, menurut Niam Sholeh, hampir tidak ada kasus umum yang memenuhi kelima syarat itu. Karena itu, MUI tetap menegaskan haramnya praktik vasektomi dalam konteks kampanye KB nasional.

Jangan Jadikan Keluarga Miskin Sebagai Objek Eksperimen

Selain menolak kebijakan yang menjadikan vasektomi sebagai alat seleksi bansos, MUI juga mengingatkan pemerintah, khususnya BKKBN, agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, apalagi menyasar komunitas Muslim.

“Pemerintah harus transparan soal risiko vasektomi, termasuk biaya mahal rekanalisasi dan potensi kegagalannya. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Guru Besar Fikih ini dengan nada tegas.

Menurut MUI, kampanye massal semacam itu berisiko menyesatkan masyarakat dan melemahkan ketahanan keluarga. KB seharusnya bertujuan mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan membatasi keturunan secara permanen (tahdid al-nasl).

Lebih lanjut, Niam Sholeh menegaskan bahwa keluarga miskin tidak boleh dijadikan objek eksperimen kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan.

“Bansos dan pendidikan adalah hak warga negara. Tidak bisa disyaratkan dengan tindakan medis yang membatasi hak dasar seseorang untuk memiliki keturunan,” pungkasnya.

MUI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah daerah agar kebijakan pengendalian penduduk tetap berada dalam jalur syariat dan nilai luhur bangsa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dedi MulyadiHeadlineKBKetahanan KeluargaMUIvasektomi. Keluarga Berencana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejuang Palestina Beberkan Keberhasilan Menumpas tentara Penjajah di Rafah
Tulisan selanjutnya Didakwa Terorisme Mantan PM Tunisia Ali Laarayedh Dihukum Penjara 34 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?