Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Didakwa Terorisme Mantan PM Tunisia Ali Laarayedh Dihukum Penjara 34 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 18:25 6:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2025 18:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara 34 tahun atas mantan perdana menteri Ali Laarayedh dalam dakwaan terorisme.

Politisi berusia 69 tahun itu merupakan lawan utama Presiden Kais Saied dan pemimpin Ennahda, partai Islam moderat yang memegang jumlah kursi terbanyak di parlemen.

Bersama tujuh orang lainnya, Laarayedh didakwa membentuk sel teroris dan membantu pemuda Tunisia bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok bersenjata Muslim di Iraq dan Suriah.

“Saya bukan penjahat… Saya korban dalam kasus ini,” tulisnya dalam surat kepada jaksa yang menuntutnya di pengadilan bulan lalu, menurut laporan kantor berita AFP.

Hukuman itu dibacakan oleh hakim pada hari Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Laarayedh bersikukuh membantah melakukan kesalahan seperti yang didakwakan dan mengatakan kasus itu bermotif politik.

Laarayedh ditangkap tiga tahun lalu dan para aktivis HAM – termasuk Human Rights Watch – menyerukan pembebasannya. HRW mengatakan bahwa kasus ini merupakan satu lagi contoh dari upaya Presiden Saied untuk membungkam para pemimpin Ennahda serta lawan-lawan politiknya yang lain dengan menuduh mereka sebagai teroris.

Ennahda sempat menguasai pemerintahan di negara Afrika Utara itu meskipun sebentar, menyusul aksi kebangkitan rakyat – yang kemudian dikenal sebagai Arab Spring – yang menentang pemerintahan otoriter korup pimpinan Presiden Zine El Abidine Ben Ali yang memimpin Tunisia selama 24 tahun.

Arab Spring bermula di Tunisia pada tahun 2011, di mana pemuda penjual sayur kaki lima bernama Mohamed Bouazizi membakar diri karena frustasi dengan kondisi perekonomian yang buruk dan maraknya pengangguran di kalangan pemuda, sementara Ben Ali dan kroninya hidup mewah dan bebas melakukan korupsi.

Malangnya, rakyat Tunisia hanya merasakan suasana demokrasi sebentar saja, sebelumnya akhirnya kembali terperangkap di bawah kekuasaan otoriter Presiden Kais Saied, yang ironisnya dipilih melalui pemilu.

Sejak ia pertama kali terpilih enam tahun lalu, mantan profesor hukum tersebut sudah mengubah konstitusi demi meningkatkan kekuasaannya. Dia membubarkan parlemen pada tahun 2021 dan memerintah dengan dekrit.

Presiden Saied menepis semua kritik dari dalam dan luar negeri, dengan mengatakan bahwa dia sedang memerangi para “pengkhianat” dan negaranya terus “diganggu oleh campur tangan asing”.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ali LaarayedhKais Saiedtunisia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Vasektomi Haram, Tak Boleh Jadi Alat Tekanan Sosial
Tulisan selanjutnya Perintahkan Penjara Alcatraz Dibuka Lagi, Trump: ‘Untuk Penjahat Kejam’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?