Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Didakwa Terorisme Mantan PM Tunisia Ali Laarayedh Dihukum Penjara 34 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 18:25 6:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2025 18:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara 34 tahun atas mantan perdana menteri Ali Laarayedh dalam dakwaan terorisme.

Politisi berusia 69 tahun itu merupakan lawan utama Presiden Kais Saied dan pemimpin Ennahda, partai Islam moderat yang memegang jumlah kursi terbanyak di parlemen.

Bersama tujuh orang lainnya, Laarayedh didakwa membentuk sel teroris dan membantu pemuda Tunisia bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok bersenjata Muslim di Iraq dan Suriah.

“Saya bukan penjahat… Saya korban dalam kasus ini,” tulisnya dalam surat kepada jaksa yang menuntutnya di pengadilan bulan lalu, menurut laporan kantor berita AFP.

Hukuman itu dibacakan oleh hakim pada hari Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Laarayedh bersikukuh membantah melakukan kesalahan seperti yang didakwakan dan mengatakan kasus itu bermotif politik.

Laarayedh ditangkap tiga tahun lalu dan para aktivis HAM – termasuk Human Rights Watch – menyerukan pembebasannya. HRW mengatakan bahwa kasus ini merupakan satu lagi contoh dari upaya Presiden Saied untuk membungkam para pemimpin Ennahda serta lawan-lawan politiknya yang lain dengan menuduh mereka sebagai teroris.

Ennahda sempat menguasai pemerintahan di negara Afrika Utara itu meskipun sebentar, menyusul aksi kebangkitan rakyat – yang kemudian dikenal sebagai Arab Spring – yang menentang pemerintahan otoriter korup pimpinan Presiden Zine El Abidine Ben Ali yang memimpin Tunisia selama 24 tahun.

Arab Spring bermula di Tunisia pada tahun 2011, di mana pemuda penjual sayur kaki lima bernama Mohamed Bouazizi membakar diri karena frustasi dengan kondisi perekonomian yang buruk dan maraknya pengangguran di kalangan pemuda, sementara Ben Ali dan kroninya hidup mewah dan bebas melakukan korupsi.

Malangnya, rakyat Tunisia hanya merasakan suasana demokrasi sebentar saja, sebelumnya akhirnya kembali terperangkap di bawah kekuasaan otoriter Presiden Kais Saied, yang ironisnya dipilih melalui pemilu.

Sejak ia pertama kali terpilih enam tahun lalu, mantan profesor hukum tersebut sudah mengubah konstitusi demi meningkatkan kekuasaannya. Dia membubarkan parlemen pada tahun 2021 dan memerintah dengan dekrit.

Presiden Saied menepis semua kritik dari dalam dan luar negeri, dengan mengatakan bahwa dia sedang memerangi para “pengkhianat” dan negaranya terus “diganggu oleh campur tangan asing”.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ali LaarayedhKais Saiedtunisia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Vasektomi Haram, Tak Boleh Jadi Alat Tekanan Sosial
Tulisan selanjutnya Perintahkan Penjara Alcatraz Dibuka Lagi, Trump: ‘Untuk Penjahat Kejam’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?