Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

2,9 Ton Daging Celeng Selundupan Digagalkan di Merak

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Mei 2025 07:44 7:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Mei 2025 07:43
Bagikan
Petugas dari Barantin mendapati daging babi hutan (celeng) yang diselundupkan secara melalui Pelabuha Merak menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah (Foto: RRI/Saadatuddaraen)
Bagikan

Hidayatullah.com–Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten hari Rabu (7/5/2025) dengan sigap menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng yang berusaha melintasi Selat Sunda menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Daging celeng ini berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah. Modusnya penuh tipu muslihat — daging beku itu disembunyikan di balik muatan biji jagung dan katul atau dedak, ditutupi terpal dengan harapan lolos dari pemeriksaan.

“Petugas kami mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan, tanpa sertifikat sanitasi produk hewan,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari.

Kecurigaan itu terbukti benar saat truk dihentikan dan diperiksa. Di balik terpal yang terlipat, potongan-potongan daging babi hutan tersembunyi, beku dan mengancam.

Aroma ketakutan menjelang Iduladha semakin pekat. Di tengah harapan akan kesucian hari raya kurban, justru daging haram ini mencoba menyusup, membawa potensi wabah mematikan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Duma menegaskan, daging celeng termasuk media pembawa penyakit berbahaya seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menginfeksi hewan berkuku belah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini ancaman kesehatan dan ekonomi,” ujar Duma tegas. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelakunya terancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Barantin (Badan Karantina Indonesia) semakin waspada. Dengan Iduladha semakin dekat, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan di Pelabuhan Merak terus diperketat.

“Kami memastikan, tidak ada daging celeng yang akan merusak kesucian Iduladha. Tidak ada kompromi bagi penyelundup,” tegas Duma.

Daging selundupan tersebut kini berada dalam pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut, memastikan tidak ada dampak lebih luas dari tindakan kriminal ini.*/RRI

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babibabi hutanBalai Karantina HewanBantencelengpenyelundupan celeng
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah 4 Syarat Utama Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Pemerintah Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan  
Tulisan selanjutnya Operasi Gerbang Neraka: Rekaman Al-Qassam Ungkap Penyergapan Pasukan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?