Hidayatullah.com–Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten hari Rabu (7/5/2025) dengan sigap menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng yang berusaha melintasi Selat Sunda menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Daging celeng ini berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah. Modusnya penuh tipu muslihat — daging beku itu disembunyikan di balik muatan biji jagung dan katul atau dedak, ditutupi terpal dengan harapan lolos dari pemeriksaan.
“Petugas kami mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan, tanpa sertifikat sanitasi produk hewan,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari.
Kecurigaan itu terbukti benar saat truk dihentikan dan diperiksa. Di balik terpal yang terlipat, potongan-potongan daging babi hutan tersembunyi, beku dan mengancam.
Aroma ketakutan menjelang Iduladha semakin pekat. Di tengah harapan akan kesucian hari raya kurban, justru daging haram ini mencoba menyusup, membawa potensi wabah mematikan.
Duma menegaskan, daging celeng termasuk media pembawa penyakit berbahaya seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menginfeksi hewan berkuku belah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini ancaman kesehatan dan ekonomi,” ujar Duma tegas. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelakunya terancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Barantin (Badan Karantina Indonesia) semakin waspada. Dengan Iduladha semakin dekat, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan di Pelabuhan Merak terus diperketat.
“Kami memastikan, tidak ada daging celeng yang akan merusak kesucian Iduladha. Tidak ada kompromi bagi penyelundup,” tegas Duma.
Daging selundupan tersebut kini berada dalam pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut, memastikan tidak ada dampak lebih luas dari tindakan kriminal ini.*/RRI