Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Alasan MK Dinilai Inkonsisten

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Desember 2017 13:38 1:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Desember 2017 13:34
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, Feizal Syahmenan, mengatakan, alasan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tersebut cenderung inkonsisten.

“MK bukan mengatakan permohonan para pemohon ini salah lho. MK hanya berpendapat bahwa permohonan para pemohon lebih patut disampaikan ke DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Feizal menilai, alasan itu cenderung inkonsisten karena sejak awal MK tidak pernah menolak gugatan para pemohon. Bahkan sidang digelar sebanyak 23 kali dan berlangsung sepanjang setahun lebih.

Baca: MK Disebut Tak Menolak Gagasan Gugatan Pasal Kesusilaan

“Kalau MK tidak berwenang dari pertama kita sudah ditolak. Kan, ada pemeriksaan persiapannya. Tapi di situ kemudian diterima dan dilanjutkan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, MK berpendapat yang terjadi adalah kekosongan hukum. Dan kekosongan hukum itulah yang diajukan para pemohon untuk diputus oleh MK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan pada saat itulah mereka berbeda pendapat, lima hakim berpendapat harus lewat DPR, empat hakim berpendapat lewat sini (MK) bisa,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruhnya gugatan Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 KUHP tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.

Baca: Singgung MK, Ketua MPR Nilai Homoseksual Intoleran dan Perusak NKRI

Keputusan itu diambil setelah mayoritas hakim menolak, dengan komposisi 5 (lima) hakim menolak, sedangkan 4 (empat) lainnya setuju terhadap gagasan atau gugatan yang disampaikan pemohon.

Adapun yang menolak adalah Hakim Maria Farida Indrati (Anggota), Hakim I Gede Dewa Palguna (Anggota), Hakim Suhartoyo (Anggota), Hakim Manahan MP Sitompul (Anggota), Hakim Sadli Isra (Anggota).

Sedangkan yang mendukung diantaranya Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).

MK beralasan, pokok permohonan pemohon untuk memperluas makna zina dan norma hukum pidana seharusnya diajukan kepada pembuat ndang-undang yakni DPR dan pemerintah.*

Baca: ‘MK Tolak JR Pasal Kesusilaan Berdampak Makin Rentannya Kejahatan Seksual’

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akmal SyafrilFeizal SyahmenanHakim MKhomoseksualI Gede Dewa Palgunajudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKManahan MP SitompulMaria Farida Indratimoralnorma agamaPerzinaanPerzinahanSadli IsrasidangSuhartoyouji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Palestina Harus Dibela Seutuhnya
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Persilakan Warganya Hadiri Aksi Bela Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?