Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lindungi Anak, Prancis Larang Merokok di Banyak Tempat Terbuka Umum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Mei 2025 14:19 2:19 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Mei 2025 14:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Demi melindungi anak-anak dari dampak buruk merokok, pemerintah Prancis akan memberlakukan larangan merokok di banyak tempat terbuka umum.

Mulai 1 Juli, tempat-tempat terbuka umum di mana terdapat anak-anak, seperti pantai, taman, linkungan sekitar sekolah, halte bus, serta tempat acara olahraga, kata Catherine Vautrin, menteri urusan ketenagakerjaan, kesehatan, solidaritas dan keluarga Prancis, dalam wawancara yang dipublikasikan hari Kamis (29/5/2025) oleh situs berita harian Ouest-France seperti dilansir RFI.

Kebebasan merokok “berhenti di mana hak anak untuk menghirup udara bersih dimulai,” ujarnya.

Larangan juga akan berlaku di sekolah-sekolah, supaya tidak ada yang merokok di depan anak-anak.

Para pelanggar terancam denda sampai 135 euro, kata Vautrin.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Akan tetapi, larangan merokok tidak berlaku di teras-teras kafe, yang merupakan ikon pariwisata Prancis. Rokok elektrik, yang semakin populer di Prancis beberapa tahun terakhir, juga tidak termasuk di dalam larangan tersebut.

Prancis sebenarnya sudah memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat umum seperti tempat kerja, bandara dan stasiun kereta, serta taman bermain. Namun, kelompok-kelompok anti-rokok mendesak supaya larangannya diperluas.

Menurut data resmi terbaru, diperkirakan 23 persen penduduk Prancis merokok setiap hari (terendah sejak tahun 1990-an). Sementara tingkat rata-rata dunia 21 persen, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di Prancis setiap tahun sekitar 75.000 orang diperkirakan meninggal dunia akibat komplikasi penyakit berkaitan dengan tembakau.

Jajak pendapat terbaru menunjukkan 6 dari 10 orang Prancis (62 persen) mendukung larangan merokok di tempat-tempat umum.

Program Anti-Tembakau Nasional Prancis untuk tahun 2023-2027 mengusulkan larangan serupa seperti yang diumumkan Vautrin. Pemerintah Prancis ingin generasi negaranya bebas dari rokok pada 2032.

Saat ini sudah lebih dari 1.500 kota dan desa di Prancis memberlakukan larangan merokok di tempat umum seperti taman, pantai dan tempat berseluncur salju.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:merokokPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dana Menyusut PBB Kurangi Jumlah Staf 20 Persen
Tulisan selanjutnya Tercemar Ganja Haribo Tarik Produk Permennya di Belanda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?