Hidayatullah.com– Demi melindungi anak-anak dari dampak buruk merokok, pemerintah Prancis akan memberlakukan larangan merokok di banyak tempat terbuka umum.
Mulai 1 Juli, tempat-tempat terbuka umum di mana terdapat anak-anak, seperti pantai, taman, linkungan sekitar sekolah, halte bus, serta tempat acara olahraga, kata Catherine Vautrin, menteri urusan ketenagakerjaan, kesehatan, solidaritas dan keluarga Prancis, dalam wawancara yang dipublikasikan hari Kamis (29/5/2025) oleh situs berita harian Ouest-France seperti dilansir RFI.
Kebebasan merokok “berhenti di mana hak anak untuk menghirup udara bersih dimulai,” ujarnya.
Larangan juga akan berlaku di sekolah-sekolah, supaya tidak ada yang merokok di depan anak-anak.
Para pelanggar terancam denda sampai 135 euro, kata Vautrin.
Akan tetapi, larangan merokok tidak berlaku di teras-teras kafe, yang merupakan ikon pariwisata Prancis. Rokok elektrik, yang semakin populer di Prancis beberapa tahun terakhir, juga tidak termasuk di dalam larangan tersebut.
Prancis sebenarnya sudah memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat umum seperti tempat kerja, bandara dan stasiun kereta, serta taman bermain. Namun, kelompok-kelompok anti-rokok mendesak supaya larangannya diperluas.
Menurut data resmi terbaru, diperkirakan 23 persen penduduk Prancis merokok setiap hari (terendah sejak tahun 1990-an). Sementara tingkat rata-rata dunia 21 persen, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di Prancis setiap tahun sekitar 75.000 orang diperkirakan meninggal dunia akibat komplikasi penyakit berkaitan dengan tembakau.
Jajak pendapat terbaru menunjukkan 6 dari 10 orang Prancis (62 persen) mendukung larangan merokok di tempat-tempat umum.
Program Anti-Tembakau Nasional Prancis untuk tahun 2023-2027 mengusulkan larangan serupa seperti yang diumumkan Vautrin. Pemerintah Prancis ingin generasi negaranya bebas dari rokok pada 2032.
Saat ini sudah lebih dari 1.500 kota dan desa di Prancis memberlakukan larangan merokok di tempat umum seperti taman, pantai dan tempat berseluncur salju.*




