Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka, Harus Tulis Non-Halal dengan Jelas

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2025 06:05 6:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2025 08:00
Bagikan
Viral video yang menyebut restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan minyak babi dan non-halal/Foto: RRI
Bagikan

Hidayatullah.com—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka—yang kini telah digantikan oleh Respati Ardi—secara resmi memperbolehkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara akibat kontroversi penggunaan minyak babi dalam salah satu produknya.

“Ya, kami persilakan. Silakan, jika mau buka kembali,” jelas Wali Kota Solo kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo, Rabu (4/6/2025) petang.

Namun, izin operasional kembali itu diberikan dengan satu syarat penting: pemilik harus mencantumkan informasi bahwa makanan yang dijual tidak halal, dengan tulisan yang jelas dan besar di area usaha.

Respati menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali menunjukkan makanan yang dijual warung tersebut layak konsumsi dari sisi keamanan pangan. Namun, aspek kehalalan tidak termasuk dalam cakupan uji laboratorium tersebut.

“Hasilnya makanan mereka layak konsumsi. Tapi kalau soal halal atau tidak, itu wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan dari uji lab Pemkot,” tegas Respati.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ia menambahkan, dalam proses asesmen yang dilakukan Pemkot Solo, pihak Ayam Goreng Widuran telah menyatakan secara terbuka bahwa sebagian bahan makanan mereka mengandung unsur nonhalal.

Karena itu, kata Respati, sesuai perlindungan konsumen, warung tersebut harus transparan terhadap publik dan bertanggung jawab menyampaikan informasi dengan jujur.

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada unsur nonhalal, ya sudah. Yang penting sekarang mereka wajib menulis keterangan tersebut dengan huruf besar dan mencolok, dan juga melatih karyawan agar bisa menyampaikan informasi itu secara lisan kepada pembeli,” lanjutnya.

Warung Ayam Goreng Widuran merupakan rumah makan legendaris di Kota Solo yang berdiri sejak tahun 1970-an. Polemik muncul saat publik mengetahui bahwa salah satu menu favoritnya, terutama bagian kremesan, dimasak menggunakan minyak babi, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen, yang mayoritas Muslim.

Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan pelanggan lama yang merasa tertipu, terutama karena selama puluhan tahun tidak ada penjelasan bahwa makanan tersebut tidak halal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, memastikan bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan investigasi internal, tidak ditemukan pengajuan apapun dari Ayam Goreng Widuran. Mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Tulisan ‘halal’ yang sempat terpasang di spanduk mereka itu klaim sepihak tanpa izin,” ujar Abdul Aziz.

Identitas sebagai tempat makan non-halal yang harus jelas terlihat, baik secara visual maupun informasi langsung kepada pelanggan.

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha makanan yang ingin mencantumkan label halal wajib melalui proses sertifikasi yang ketat dan diverifikasi oleh lembaga resmi.

Pencantuman sepihak tanpa proses verifikasi adalah bentuk pelanggaran etik terhadap hak konsumen.

Terkait dengan sertifikasi halal, Respati mendorong agar pemilik Ayam Goreng Widuran mengurusnya secara resmi jika memang ingin melabeli produknya halal. Namun, jika memang menggunakan bahan nonhalal dan tidak berniat mengubah resep, mereka tetap boleh berjualan asal jujur dan transparan.

Penutupan sementara warung beberapa waktu lalu dilakukan, menurut Respati, bukan karena pelanggaran administratif, melainkan untuk menjaga kondusivitas masyarakat Solo di tengah polemik yang cukup luas di media sosial dan publik.

Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang dikenakan pada pemilik warung.

“Kami hanya ingin Solo tetap aman dan tenang. Yang penting sekarang adalah keterbukaan informasi kepada konsumen,” tegas Respati.

Dengan demikian, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran resmi kembali beroperasi, namun dengan.* jp, tp

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ayam Goreng WiduranharamHeadlineminyak babinon-halalRespati Ardirumah makanSoloTidak HalalWali Kota Solo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belajar dari Kisah Ibrahim, Ayahnya, dan Kaumnya Khutbah Jumat: Menyadari Batasan, Meraih Keikhlasan Idul Adha
Tulisan selanjutnya Pendidikan dalam Cinta dan Pengorbanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?