Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka, Harus Tulis Non-Halal dengan Jelas

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2025 06:05 6:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2025 08:00
Bagikan
Viral video yang menyebut restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan minyak babi dan non-halal/Foto: RRI
Bagikan

Hidayatullah.com—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka—yang kini telah digantikan oleh Respati Ardi—secara resmi memperbolehkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara akibat kontroversi penggunaan minyak babi dalam salah satu produknya.

“Ya, kami persilakan. Silakan, jika mau buka kembali,” jelas Wali Kota Solo kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo, Rabu (4/6/2025) petang.

Namun, izin operasional kembali itu diberikan dengan satu syarat penting: pemilik harus mencantumkan informasi bahwa makanan yang dijual tidak halal, dengan tulisan yang jelas dan besar di area usaha.

Respati menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali menunjukkan makanan yang dijual warung tersebut layak konsumsi dari sisi keamanan pangan. Namun, aspek kehalalan tidak termasuk dalam cakupan uji laboratorium tersebut.

“Hasilnya makanan mereka layak konsumsi. Tapi kalau soal halal atau tidak, itu wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan dari uji lab Pemkot,” tegas Respati.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Ia menambahkan, dalam proses asesmen yang dilakukan Pemkot Solo, pihak Ayam Goreng Widuran telah menyatakan secara terbuka bahwa sebagian bahan makanan mereka mengandung unsur nonhalal.

Karena itu, kata Respati, sesuai perlindungan konsumen, warung tersebut harus transparan terhadap publik dan bertanggung jawab menyampaikan informasi dengan jujur.

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada unsur nonhalal, ya sudah. Yang penting sekarang mereka wajib menulis keterangan tersebut dengan huruf besar dan mencolok, dan juga melatih karyawan agar bisa menyampaikan informasi itu secara lisan kepada pembeli,” lanjutnya.

Warung Ayam Goreng Widuran merupakan rumah makan legendaris di Kota Solo yang berdiri sejak tahun 1970-an. Polemik muncul saat publik mengetahui bahwa salah satu menu favoritnya, terutama bagian kremesan, dimasak menggunakan minyak babi, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen, yang mayoritas Muslim.

Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan pelanggan lama yang merasa tertipu, terutama karena selama puluhan tahun tidak ada penjelasan bahwa makanan tersebut tidak halal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, memastikan bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan investigasi internal, tidak ditemukan pengajuan apapun dari Ayam Goreng Widuran. Mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Tulisan ‘halal’ yang sempat terpasang di spanduk mereka itu klaim sepihak tanpa izin,” ujar Abdul Aziz.

Identitas sebagai tempat makan non-halal yang harus jelas terlihat, baik secara visual maupun informasi langsung kepada pelanggan.

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha makanan yang ingin mencantumkan label halal wajib melalui proses sertifikasi yang ketat dan diverifikasi oleh lembaga resmi.

Pencantuman sepihak tanpa proses verifikasi adalah bentuk pelanggaran etik terhadap hak konsumen.

Terkait dengan sertifikasi halal, Respati mendorong agar pemilik Ayam Goreng Widuran mengurusnya secara resmi jika memang ingin melabeli produknya halal. Namun, jika memang menggunakan bahan nonhalal dan tidak berniat mengubah resep, mereka tetap boleh berjualan asal jujur dan transparan.

Penutupan sementara warung beberapa waktu lalu dilakukan, menurut Respati, bukan karena pelanggaran administratif, melainkan untuk menjaga kondusivitas masyarakat Solo di tengah polemik yang cukup luas di media sosial dan publik.

Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang dikenakan pada pemilik warung.

“Kami hanya ingin Solo tetap aman dan tenang. Yang penting sekarang adalah keterbukaan informasi kepada konsumen,” tegas Respati.

Dengan demikian, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran resmi kembali beroperasi, namun dengan.* jp, tp

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ayam Goreng WiduranharamHeadlineminyak babinon-halalRespati Ardirumah makanSoloTidak HalalWali Kota Solo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belajar dari Kisah Ibrahim, Ayahnya, dan Kaumnya Khutbah Jumat: Menyadari Batasan, Meraih Keikhlasan Idul Adha
Tulisan selanjutnya Pendidikan dalam Cinta dan Pengorbanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?