Hidayatullah.com– Presiden Donald Trump, hari Rabu (4/6/2025, menandatangani surat keputusan yang melarang masuk warga dari 12 negara dan memperketat aturan masuk warga dari 7 negara lainnya ke Amerika Serikat.
Kebijakan itu akan berlaku efektif mulai Senin 9 Juni pukul 12:01 dini hari, lansir Associated Press.
Dua belas negara dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk Amerika Serikat tersebut yaitu Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Semasa periode pertama pemerintahan Trump, sebagian dari negara-negara itu pada 2017 pernah dimasukkan dalam daftar serupa.
Warga Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dipersulit untuk mengunjungi Amerika Serikat.
Dalam sebuah video yang dirilis di media sosial, Trump mengaitkan larangan baru tersebut dengan serangan teror hari Ahad (1/6/2025) di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh seorang pria asing.
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan tersangka penyerangan tersebut berasal dari Mesir, negara yang tidak masuk dalam daftar terlarang Trump. Orang itu datang dengan visa turis, yang masa berlakunya sudah kadaluarsa ketika dia melakukan serangan tersebut.*




