Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Vape Sekali Pakai Tidak Diperbolehkan di Inggris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juni 2025 20:24 8:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juni 2025 20:24
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com– Terhitung 1 Juni 2025 vape sekali pakai dinyatakan sebagai barang terlarang di Inggris.

Ketentuan tersebut melarang para peritel baik toko konvensional maupun online menjual vape, baik berisi nikotin maupun tidak. Mereka masih diperbolehkan untuk menjual vape yang bisa dipakai ulang.

Peraturan itu dibuat menyusul meningkatnya penggunaan vape sekali pakai di sekolah-sekolah dan banyaknya sampah yang dibuang para penggunanya.

Diperkirakan 5 juta vape sekali pakai dibuang sembarangan atau di masukkan ke tong sampah setiap pekan di seluruh Inggris.

Department for Environment, Food and Rural Affairs mengatakan penggunaan vape di kalangan anak muda Inggris masih sangat tinggi, dan larangan tersebut diharapkan akan mencegah kawasan sekolah dan jalan di seluruh negeri menjadi tempat pembuangan sampah vape.

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

Vape sekali pakai biasanya dibuang layaknya puntung rokok, sehingga mengotori lingkungan.

Kalaupun didaur ulang, vape sekali pakai harus dipereteli satu persatu dengan tangan, sementara baterainya – yang tidak dapat diisi ulang – mudah terbakar dan kebocorannya akan mengeluarkan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan, tanaman dan hewan serta manusia.

Para pelaku usaha diberikan waktu enam bulan untuk menghabiskan stok barang dagangannya.

Pedagang yang nekat menjajakan vape sekali pakai terancam akan didenda £200 (€239) untuk pelanggaran pertama. Bila terjadi pelanggaran lagi, mereka terancam akan dikenai denda tak terhingga serta hukuman kurungan.

UK Vaping Industry Association mengatakan para anggota bergegas untuk menyesuaikan diri sebelum peraturan itu berlaku efektif pada 1 Juni.

Pada saat yang sama asosiasi itu memperingatkan adanya konsekuensi tak diinginkan akibat peraturan yang terlalu banyak.

Direktur umum asosiasi itu, John Dunne, mengaku khawatir larangan tersebut justru akan merka yang sudah berpaling dari rokok tradisional kembali ke kebiasaan lama sebagai alternatif dari vape, lansir Euronews (2/6/2025).

Selain kebijakan di atas, pemerintah Inggris sedang menggodok rancangan undang-undang yang akan membatasi pengemasan, pemasaran, dan rasa rokok elektrik.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:inggrisvape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Harus Memberlakukan Kembali Wajib Militer
Tulisan selanjutnya Tentara Bayaran Wagner Group Hengkang dari Mali, Afrika Corps Bertahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump

Berita
8 Juli 2026 05:00
Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?