Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Rusia Cari Konten LGBT dan Ekstremis di Internet Bisa Dipidana

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juli 2025 20:32 8:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juli 2025 20:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota badan legislatif Rusia Duma, hari Selasa (22/7/2025), meloloskan RUU yang mempidanakan aktivitas pencarian konten-konten yang dianggap “ekstremis” di internet, termasuk konten seputar LGBT.

Legislasi itu menarget para pengguna internet yang secara sadar mencari konten yang termasuk dalam daftar ekstremis, yang berisi 5.473 entri dan dipantau oleh Kementerian Kehakiman.

Definisi “ekstremisme” di Rusia terbuka untuk interpretasi, dan memungkinkan aparat untuk menarget kelompok minoritas, oposisi politik, atau membungkam kebebasan berbicara dan berekspresi. Materi LGBT di Rusia terkategori sebagai konten ekstremis.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, pelanggar individu terancam denda 3.000 sampai 5.000 rubel (sekitar €30 sampai €50).

Selain itu, mengiklankan layanan VPN terancam denda antara 50.000 sampai 500.000 rubel. Penyedia layanan VPN juga akan dikenai denda apabila mereka membuka akses untuk website yang diblokir pemerintah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Legislasi itu juga memungkinkan aparat hukum untuk meminta data pengguna tersangka pelanggaran beserta data aktivitasnya di dunia maya ke pihak operator telekomunikasi dan operator ponsel.

Setelah diloloskan Duma, RUU tersebut akan dibawa ke Dewan Federasi untuk disetujui dan selanjutnya dikirim ke Presiden Vladimir Putin untuk ditandatangani sehingga resmi menjadi undang-undang.

Putin sebelumnya mengeluarkan perintah pembatasan atas berbagai perangkat lunak yang berasal dari “negara-negara musuh”. Layanan berbagi pesan seperti WhatsApp bisa dilarang berdasarkan legislasi baru tersebut.

Sekelompok demonstran berunjuk rasa di depan gedung parlemen Duma di Moskow pada hari Selasa guna menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU itu. Beberapa orang ditangkap, termasuk jurnalis dari dua media, lansir Euronews.

Sementara itu, para pengguna media sosial saling berbagi tips dan trik cara mengelak dari peraturan baru tersebut, seperti menghindari penggunaan mesin pencari Yandex, menggunakan layanan VPN yang dapat diandalkan, serta mematikan fitur identifikasi biometrik di ponsel.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti-LGBT
Tulisan selanjutnya Mesir Beri Tiket Gratis Ratusan Pengungsi Pulang ke Sudan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?