Hidayatullah.com– Brazil menuntaskan pengajuan permohonannya untuk bergabung dengan Afrika Selatan menggugat Israel di International Court of Justice (ICJ) soal genosida di Gaza, kata Kementerian Luar Negeri Brazil dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (23/7/2025).
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Gaza pada 2023 guna meminta ICJ menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Dalam gugatan itu dikatakan bahwa dalam peperangan melawan Hamas, Isrsel bertindak melewati batas dengan menyerang warga sipil, sekolah-sekolah, rumah sakit kamp-kamp pengungsian serta tempat-tempat perlindungan.
Sejumlah negara lain – termasuk Spanyol, Turki dan Kolombia – juga menggugat Israel di ICJ.Di dalam pernyataannya, pemerintah Brazil menuding Isrsel melanggar hukum internasional seperti menduduki teritori secara paksa. Brazil juga menyatakan “kemarahan yang mendalam” atas kekerasan yang dialami penduduk sipil, lansir Reuters.
Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva sejak lama mengkritik keras tindakan Israel di Gaza. Sikap ini memperburuk hubungan Brazil dengan sekutu Israel, Amerika Serikat, yang atas perintah Presiden Donald Trump bulan ini mengumumkan pengenaan tarif 50 persen atas semua produk Brazil yang masuk ke AS.
Amerika Serikat menentang langkah Afrika Selatan menyeret Isrsel ke ICJ baik pada masa presiden Joe Biden maupun Trump. pada bulan Februari, Trump menandatangani perintah eksekutif berisi pemutusan bantuan finansial kepada Amerika Serikat, dengan alasan antara lain kasus ICJ tersebut.*




