Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Munas ALPHI Tunjuk Elvina Rahayu sebagai Ketua Periode 2025-2028

Bambang S
Terakhir diupdate: 25 Juli 2025 07:31 7:31 am
Bambang S
Dipublikasikan 25 Juli 2025 07:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menggelar Musyawarah Nasional II. Dalam Munas itu, Elvina A. Rahayu kembali dikukuhkan sebagai ketua untuk periode 2025-2028.

Daftar isi
  • ALPHI Tekankan Pengawasan dan Penegakan Hukum
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Ketua Panitia Munas II ALPHI, Muhammad Faisal mengatakan Elvina terpilih secara aklamasi setelah tidak ada satupun dari anggota ALPHI lainnya yang mendaftar.

“Untuk ketua, karena tidak ada anggota yang mengajukan diri menjadi ketua maka kita pilih ibu Elvina secara aklamasi,” kata Faisal yang juga Ketua LPH Hidayatullah di arena di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Kamis (24/07/2025).

Dalam sambutannya, Elvina menyinggung bagaimana menjadi pelayan untuk umat Islam.
“LPH itu yang memberikan data dan informasi kepada Komisi Fatwa MUI. Dengan demikian sertifikasi halal itu tergantung dari LPH,” kata Elvina dalam konferensi pers dengan media usai penunjukan dirinya.

ALPHI, sambung Elvina, awalnya beranggotakan 31 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun saat ini anggotanya mencapai 99 LPH. Karenanya, dalam proses Jaminan Produk Halal di Indonesia, LPH memiliki peranan yang sangat penting agar produk bersertifikat halal dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Artinya ALPHI memiliki peranan untuk terus meningkatkan akuntabilitas LPH-LPH yang ada. “Ini sesuai misi Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia,” ujar Direktur Sertifikasi dan Kerjasama Dalam-Luar Negeri LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memberikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemeriksa halal yang memiliki tugas untuk pemeriksaan halal dengan disiplin keilmuannya.

Musyawarah Nasional ALPHI ini bisa didayagunakan untuk kepentingan membangun gerakan yang sama membangun sinergi, membangun koordinasi, membangun kolaborasi sehingga semakin kokoh dan juga kuat di dalam menjalankan tugas pemeriksaan halal,”ujar Kiai Niam saat doorstop dengan media.

Niam berpesan LPH diharapkan semakin mengakselerasi proses jaminan produk halal, butuh sinergi jangan sampai bertabrakan melakukan kontestasi tanpa aturan sehingga merugikan semua pihak.

Niam juga melihat, dengan musyawarah ini akan muncul rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Evaluasi atas perjalanan sebelumnya baik organisasi ALPHI maupun pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal. Catatan perbaikan ke pemerintah catatan perbaikan, ketentuan peraturan perundang-undangannya. Catatan perbaikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu sangat dinanti dan diharapkan.

“Dengan pertemuan ini akan lahir ide-ide bagus untuk kepentingan percepatan sertifikasi halal dan muncul sinergi gerakan di dalam membangun ekosistem halal yang solid dan juga kompeten,”tutup Kiai Niam.

ALPHI Tekankan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Elvina A Rahayu menjelaskan masih banyak restoran yang berada di hotel belum bersertifikat. Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya penegakan hukum kepada pengusaha yang belum patuh pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

“Karena saya melihat ada relaksasi (pelonggaran peraturan), tapi relaksasi itu harusnya hanya untuk usaha mikro dan produk impor, sedangkan produk menengah besar seperti makanan itu sebenarnya sudah final (harus sertifikasi halal) kemarin,” kata Elvina.

Meski sertifikasi halal sudah menjadi keharusan bagi usaha menengah besar, ia mengungkapkan, ALPHI masih banyak melihat restoran-restoran yang belum punya sertifikat halal. Ia mengungkapkan, begitu pula restoran atau tempat makan di hotel-hotel yang masih banyak yang belum bersertifikasi halal.

“Di hotel-hotel, hotel itu ada tempat makannya, tempat makannya juga masih banyak juga yang belum bersertifikat halal,” ujar Elvina.

Berdasarkan laporan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang merupakan anggota ALPHI, Elvina mengungkapkan, jumlah yang sudah disertifikasi halal hanya hitungan jari dari sekian banyak restoran hotel di Jakarta.

Ia menegaskan jika ada pengusaha yang tidak mau disertifikasi halal, tak mengapa. Asalkan, berani menyatakan bahwa produk yang mereka jual tidak sesuai untuk konsumen Muslim.

Elvina menilai, penyebab banyaknya restoran atau usaha menengah besar yang belum disertifikasi halal, di antaranya pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, konsumen Muslim juga masih merasa baik-baik saja mengonsumsi makanan yang belum disertifikasi halal.

“Sehingga pelaku usaha merasa dari segi ini ada aturan (UU JPH) tapi tidak ada law enforcement (penegakan hukum), kemudian konsumennya oke-oke saja,”ungkapnya.

Elvina, menekankan idealnya ada sinergi agar UU JPH dipatuhi bersama. Disaat bersamaan pemerintah harus menguatkan penegakan hukum dan terus melakukan edukasi. Ditambah masyarakat dan ormas juga sebaiknya memberikan edukasi pentingnya sertifikasi halal dan mematuhi UU JPH.

“Jadi itu harus dilakukan juga, jadi sinerginya harus ada, jadi jangan sampai ada aturan tapi tidak diawasi, ya akhirnya ya terjadi seperti saat ini,” pungkasnya. Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Fatwa MUILembaga Pemeriksa Halal IndonesiaMunas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Delegasi Saudi Kunjungi Damaskus, Siap Investasi Hingga Miliaran Dolar
Tulisan selanjutnya Menteri ‘Israel’: Kami akan Melenyapkan Semua Orang Palestina di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?