Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim dan Jaksa ICC Usai Surat Penangkapan Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2025 14:40 2:40 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 Agustus 2025 15:00
Bagikan
Gedung ICC di Den Hague, Belanda.
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim dan dua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini dipandang sebagai upaya Washington untuk menekan mereka yang menarget pejabat ‘Israel’.

Daftar isi
  • Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Pada hari Rabu (20/08/2025), Washington menetapkan Nicolas Yann Guillou dari Prancis, Nazhat Shameem Khan dari Fiji, Mame Mandiaye Niang dari Senegal, dan Kimberly Prost dari Kanada, menurut Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS.

Hakim-hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan ‘Israel’ Yoav Gallant, November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Gaza.

Guillou adalah hakim ICC yang memimpin panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Khan dan Niang adalah dua wakil jaksa ICC.

Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Langkah ini diambil kurang dari tiga bulan setelah pemerintah mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang berbeda, dengan mengatakan bahwa mereka telah terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” ICC yang menargetkan AS dan sekutu dekatnya, ‘Israel’.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

ICC, yang mengecam langkah tersebut pada bulan Juni, menyebutnya sebagai upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Didirikan pada tahun 2002, ICC memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara-negara anggota atau jika suatu situasi dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Israel bukan anggota.

Pengadilan internasional tersebut sedang melakukan investigasi kejahatan perang tingkat tinggi terkait perang ‘Israel’ di Gaza dan perang Rusia di Ukraina, serta di Sudan, Myanmar, Filipina, Venezuela, dan Afghanistan.

Sanksi tersebut membekukan aset AS apa pun yang mungkin dimiliki individu-individu tersebut dan pada dasarnya memutusnya dari sistem keuangan AS.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Donald TrumpICCmahkamah internasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KSrelief Bantuan kemanusiaan Arab Saudi Hari Kemanusiaan Dunia 2025, Arab Saudi telah Salurkan Bantuan Global Rp2.300 Triliun
Tulisan selanjutnya Visa politisi sayap kanan Israel ditolak Australia Batalkan Visa Politisi ‘Israel’, Australia: Kami Tidak Ingin Anda ke sini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?