Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim dan Jaksa ICC Usai Surat Penangkapan Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2025 14:40 2:40 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 Agustus 2025 15:00
Bagikan
Gedung ICC di Den Hague, Belanda.
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim dan dua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini dipandang sebagai upaya Washington untuk menekan mereka yang menarget pejabat ‘Israel’.

Daftar isi
  • Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Pada hari Rabu (20/08/2025), Washington menetapkan Nicolas Yann Guillou dari Prancis, Nazhat Shameem Khan dari Fiji, Mame Mandiaye Niang dari Senegal, dan Kimberly Prost dari Kanada, menurut Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS.

Hakim-hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan ‘Israel’ Yoav Gallant, November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Gaza.

Guillou adalah hakim ICC yang memimpin panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Khan dan Niang adalah dua wakil jaksa ICC.

Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Langkah ini diambil kurang dari tiga bulan setelah pemerintah mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang berbeda, dengan mengatakan bahwa mereka telah terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” ICC yang menargetkan AS dan sekutu dekatnya, ‘Israel’.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

ICC, yang mengecam langkah tersebut pada bulan Juni, menyebutnya sebagai upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Didirikan pada tahun 2002, ICC memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara-negara anggota atau jika suatu situasi dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Israel bukan anggota.

Pengadilan internasional tersebut sedang melakukan investigasi kejahatan perang tingkat tinggi terkait perang ‘Israel’ di Gaza dan perang Rusia di Ukraina, serta di Sudan, Myanmar, Filipina, Venezuela, dan Afghanistan.

Sanksi tersebut membekukan aset AS apa pun yang mungkin dimiliki individu-individu tersebut dan pada dasarnya memutusnya dari sistem keuangan AS.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Donald TrumpICCmahkamah internasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KSrelief Bantuan kemanusiaan Arab Saudi Hari Kemanusiaan Dunia 2025, Arab Saudi telah Salurkan Bantuan Global Rp2.300 Triliun
Tulisan selanjutnya Visa politisi sayap kanan Israel ditolak Australia Batalkan Visa Politisi ‘Israel’, Australia: Kami Tidak Ingin Anda ke sini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Berita
27 Agustus 2026 14:15
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?