Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ribuan Umat Islam India Ditangkap akibat Slogan “I Love Muhammad”

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2025 10:34 10:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Oktober 2025 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ratusan hingga ribuan umat Islam di berbagai negara bagian India kini menghadapi dugaan tindakan kriminal setelah menulis atau menyebarkan slogan  “I Love Muhammad”  dalam bentuk poster, spanduk, atau unggahan media sosial.

Pemerintah lokal dan kepolisian menetapkan tuduhan bahwa ekspresi tersebut mengganggu “ketertiban umum” dan memicu konflik antaragama.

“Di seluruh India, total 4.505 Muslim telah ditangkap. Dan 265 Muslim di India, termasuk 89 di Bareilly, telah ditangkap hingga 7 Oktober,” demikian pernyataan laporan terbaru dari Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR), yang dirilis pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Yogi Adityanath, the Chief Minister of #India’s Uttar Pradesh state, has threatened to demolish the homes of those Muslims who put up “I Love Muhammad” posters or banners in front of their houses. The authorities have also banned #Muslims from carrying “#ILoveMuhammad” posters in… pic.twitter.com/FdgtIlTHkF

— Pinaki Bhattacharya (@PinakiTweetsBD) October 7, 2025

Sebuah laporan pencari fakta menuduh adanya tindakan polisi yang tidak proporsional dan penargetan administratif terhadap Muslim di Bareilly setelah demonstrasi “Saya Cinta Nabi Muhammad” yang dipimpin oleh ulama Muslim Maulana Tauqeer Raza Khan.

Kronologi mulai muncul awal September 2025, terkait perayaan Maulid Nabi di Kanpur, negara bagian Uttar Pradesh. Sejumlah warga muslim menempatkan papan lampu bertuliskan “I Love Muhammad” di rute prosesi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Namun, beberapa kelompok Hindu mengajukan keberatan, menuduh slogan sebagai “tradisi baru” yang tidak patut ditambahkan ke perayaan lokal. Polisi kemudian mencabut papan tersebut dan mengajukan laporan polisi (FIR) terhadap 24 orang, kutip Al Jazeera.

Menurut The Times of India, ketegangan merambat ke kota Bareilly, di mana pengikut gerakan “I Love Muhammad” menggelar demonstrasi sebagai solidaritas terhadap kasus Kanpur. Aksi itu berubah ricuh setelah bentrokan dengan polisi, dan pihak berwenang merespons dengan penahanan massal, pengajuan FIR terhadap ribuan orang, dan pembongkaran properti yang dianggap terkait gerakan tersebut.

Menurut laporan Al Jazeera, hingga 14 Oktober 2025 lebih dari  2.500 orang didakwa dalam setidaknya 22 kasus yang diajukan oleh kepolisian India terkait slogan “I Love Muhammad”. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 40 orang telah ditahan dalam bentuk penahanan formal.

Delapan orang, termasuk tokoh agama Maulana Tauqeer Raza Khan, ditangkap dan dikirim ke tahanan pengadilan selama 14 hari, setelah 2.000 orang didakwa dalam berbagai FIR.

Tuduhan Hukum dan Sanksi yang Ditetapkan

Kepolisian India menggunakan pasal-pasal dari undang-undang Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS) dan Kitab Undang-Undang Hukum (Indian Penal Code) untuk menjerat para tersangka.

Misalnya, seorang pria berusia 26 tahun dari Muzaffarnagar dikenakan pasal BNS 152 (yang terkait merusak persatuan dan kesatuan negara) — yang bisa menjerat hingga hukuman seumur hidup — selain tuduhan provokasi dan menyebarkan informasi palsu.

Kepala Kepolisian Muzaffarnagar SP Aditya Bansal menjelaskan bahwa video yang diunggah pria tersebut berisi pernyataan provokatif dan mengidentifikasi dirinya, sehingga polisi telah melacaknya dan berencana segera menahan dia.

Di Bareilly, polisi mengajukan sepuluh FIR terhadap sekitar 2.000 pengunjuk rasa dalam empat distrik. FIR tersebut mencakup dakwaan mulai dari percobaan pembunuhan (attempt to murder), ujaran kebencian terkait agama, hingga kerusakan fasilitas publik.

“Menargetkan orang hanya karena slogan seperti ‘I Love Muhammad’, yang damai dan tanpa unsur provokasi, tidak memenuhi ambang batas pembatasan menurut konstitusi India maupun hukum HAM internasional. Kekhawatiran soal ketertiban umum harus dihadapi secara proporsional, bukan dengan penindasan terhadap identitas atau ekspresi agama,” ujar Aakar Patel, Ketua Dewan Amnesty International India.

Asaduddin Owaisi, Ketua partai AIMIM, membela slogan tersebut sebagai bagian dari hak beragama berdasarkan Pasal 25 konstitusi India: “Mengucapkan ‘I Love Muhammad’ bukanlah kejahatan,”  ujarnya dikuti India Today.

Kasus ini menambah daftar panjang ketegangan agama di India dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak Partai Bharatiya Janata Party (BJP) yang berhaluan nasionalis Hindu kembali berkuasa.

Sejumlah laporan lembaga hak asasi manusia mencatat peningkatan tajam diskriminasi terhadap warga Muslim, termasuk dalam bentuk penggerebekan rumah ibadah, pelarangan jilbab di sekolah-sekolah Karnataka pada 2023, serta penghancuran rumah warga Muslim di Uttar Pradesh dan Madhya Pradesh dengan alasan “penegakan hukum” pada 2024.

Amnesty International dan Human Rights Watch menilai pola tersebut menunjukkan penggunaan aparat negara untuk menekan identitas keagamaan minoritas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hindu IndiaI Love MuhammadIslam Indiamedia sosialspanduk
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mustafa Barghouti: Rencana Trump Bukan Perdamaian, Tapi Upaya Menghapus Palestina
Tulisan selanjutnya Atlet senam Israel absen Kejuaran Dunia Senam 2025 di Indonesia CAS Tolak Banding ‘Israel’, Tetap Larang Ikut Kejuaraan Senam Dunia Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?