Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Tegaskan Produk Non-halal Masih Boleh Dijual Asal….

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2025 10:02 10:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Oktober 2025 10:02
Bagikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam), M Fuad Nasar
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah menegaskan bahwa produk non-halal tetap boleh diperjualbelikan di Indonesia meski aturan wajib sertifikasi halal mulai berlaku efektif pada Oktober tahun depan. Namun, produk yang tidak memenuhi standar halal wajib mencantumkan label “tidak halal” secara jelas pada kemasannya.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama M. Fuad Nasar menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal, termasuk informasi bahan yang menyebabkan produk tersebut tidak halal, seperti kandungan babi atau alkohol.

“Pemerintah tidak melarang penjualan produk Non-halal, tetapi harus diberi label yang jelas agar masyarakat terlindungi,” ujar Fuad di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Fuad menuturkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya mulai diterapkan pada 2024, namun pemerintah memberi penundaan selama dua tahun karena banyak pelaku usaha, terutama sektor UMKM, belum siap mengurus sertifikasi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Fuad, perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan babi.

Sistem jaminan produk halal kini semakin diperkuat melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.

Fuad menegaskan, penerapan jaminan produk halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar global.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi juga jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha untuk memperkuat daya saing dan memperluas pasar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, literasi halal perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami titik kritis kehalalan produk dan cara memastikan keamanan konsumsi. “Dakwah dan edukasi halal harus dilakukan dengan bahasa hukum, budaya, maupun sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” tutup Fuad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalpemerintahproduk non-halalsertifikasi halalTidak Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eep Sebut Jokowisme adalah Warisan Otoritarian yang Berbahaya
Tulisan selanjutnya Sering Berbuat Onar, Suporter Maccabi Tel Aviv Dilarang Tandang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?