Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Tegaskan Produk Non-halal Masih Boleh Dijual Asal….

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2025 10:02 10:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Oktober 2025 10:02
Bagikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam), M Fuad Nasar
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah menegaskan bahwa produk non-halal tetap boleh diperjualbelikan di Indonesia meski aturan wajib sertifikasi halal mulai berlaku efektif pada Oktober tahun depan. Namun, produk yang tidak memenuhi standar halal wajib mencantumkan label “tidak halal” secara jelas pada kemasannya.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama M. Fuad Nasar menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal, termasuk informasi bahan yang menyebabkan produk tersebut tidak halal, seperti kandungan babi atau alkohol.

“Pemerintah tidak melarang penjualan produk Non-halal, tetapi harus diberi label yang jelas agar masyarakat terlindungi,” ujar Fuad di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Fuad menuturkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya mulai diterapkan pada 2024, namun pemerintah memberi penundaan selama dua tahun karena banyak pelaku usaha, terutama sektor UMKM, belum siap mengurus sertifikasi.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Menurut Fuad, perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan babi.

Sistem jaminan produk halal kini semakin diperkuat melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.

Fuad menegaskan, penerapan jaminan produk halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar global.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi juga jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha untuk memperkuat daya saing dan memperluas pasar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, literasi halal perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami titik kritis kehalalan produk dan cara memastikan keamanan konsumsi. “Dakwah dan edukasi halal harus dilakukan dengan bahasa hukum, budaya, maupun sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” tutup Fuad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalpemerintahproduk non-halalsertifikasi halalTidak Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eep Sebut Jokowisme adalah Warisan Otoritarian yang Berbahaya
Tulisan selanjutnya Sering Berbuat Onar, Suporter Maccabi Tel Aviv Dilarang Tandang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?