Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Ungkap Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Pelaku Dijeral UU Pornografi

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2025 13:36 1:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Oktober 2025 13:35
Bagikan
Foto: Pelaku Siwalan Party atau pesta kaum homo Surabaya / Suara Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com—Polrestabes Surabaya menahan 34 orang tersangka dalam kasus pesta sesama jenis yang digelar di wilayah Surabaya. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (22/10/2025).

Empat klaster yang dimaksud terdiri dari pendana atau pemodal, admin utama, admin pembantu, dan peserta pesta. Klaster pendana disebut memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut, sementara admin utama berperan menawarkan, menyediakan, serta mempermudah tindakan cabul. Admin pembantu bertugas mendukung admin utama, dan klaster terakhir adalah para peserta yang mengikuti pesta gay.

Untuk klaster pendana, polisi menerapkan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   Admin utama dikenai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun. 

Admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman serupa, penjara 6 bulan sampai 12 tahun.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Sementara peserta pesta dijerat Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Modusnya adalah pesta seks, yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi,” tambah AKBP Edy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit telepon genggam, satu tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 butir obat perangsang, satu pak glow bracelet, dan satu pak underpad. Barang-barang tersebut diamankan bersama para tersangka yang kini seluruhnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, 34 pelaku yang diamankan merupakan orang dewasa dari berbagai latar belakang profesi. Rinciannya terdiri atas 28 orang wiraswasta, tiga orang tidak bekerja, dua mahasiswa, satu guru, satu petani, dan satu pegawai negeri sipil.

Polrestabes Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap seluruh tersangka, termasuk deteksi dini infeksi menular seksual seperti HIV. Pemeriksaan psikologis turut disiapkan dengan melibatkan dokter psikiater. “Selain itu, kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Bukan hanya tugas kita untuk melakukan penindakan, namun demikian kita juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto.*  ss

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtpesta gaypesta seksPornografisesama jenisUU Nomor 44 Tahun 2008
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Operasi Sunyi Menggoyang Legitimasi Ulama
Tulisan selanjutnya Dinkes: 29 dari 34 Peserta Pesta Sesama Jenis di Surabaya Terbukti Positif HIV

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?