Hidayatullah.com– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap puluhan pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel. Hasilnya mengejutkan: 29 orang dari 34 peserta tersebut dinyatakan positif HIV. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, kepada wartawan.
Menurut Nanik, pengecekan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan bersama kepolisian. “Ya, benar (29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya positif HIV),” ujarnya dikutip detikcom.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar dari 29 orang yang positif HIV bukanlah warga Surabaya. “Sebagian besar luar kota (Surabaya),” tambahnya.
Seluruh peserta pesta tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Dinkes pun akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran kontak berisiko dan pengobatan.
Polisi Amankan dan Periksa 34 Orang
Penggerebekan acara seks sesama jenis itu terjadi pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Polrestabes Surabaya mengamankan 34 orang di sebuah kamar hotel di kawasan Ngagel.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kegiatan tersebut dilaporkan warga karena mencurigakan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satreskrim.
“Begitu kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar salah satu kamar hotel dijadikan lokasi pesta sesama jenis. Seluruh peserta langsung kami amankan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan,” AKBP Erika Purwana, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, menjelaskan dikutip laman MetroTV.
Para peserta kini tengah melalui pemeriksaan mendalam, termasuk pemeriksaan psikologi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto, menyatakan kerja sama dengan psikiater telah dilakukan untuk melakukan assessment kejiwaan terhadap ke-34 orang tersebut.
Polisi juga sedang menelusuri jaringan atau komunitas yang mungkin rutin menyelenggarakan pesta serupa di Surabaya.
Untuk diketahui, “pesta seks ‘Siwalan Party’” adalah sebutan untuk acara yang diduga telah digelar sebanyak delapan kali di dua hotel berbeda di Surabaya.
Dalam kasus itu, 34 orang akhirnya dijadikan tersangka. Modusnya melibatkan pendanaan, undangan lewat media sosial dan grup chat, dan penggunaan hotel sebagai tempat pelaksanaan acara.
Edy memperinci bahwa dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama: yang satu sebagai pendana (MR), dan satu lagi sebagai penyelenggara (RK). MR disangka menggunakan dana untuk memesan kamar hotel dan membeli perlengkapan pesta. RK bertugas mengundang peserta dan mengatur logistik acara.
Tujuh orang lain berperan sebagai admin yang membantu RK mencari peserta melalui grup-grup daring.
Dalam ancaman hukum, MR berpotensi dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan RK dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU tersebut atau Pasal 296 KUHP. Sementara peserta pesta bisa dijerat Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Dinkes Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau secara intensif penanganan medis bagi mereka yang positif HIV. Pemerintah daerah juga merencanakan skrining masif pada kelompok berisiko, serta pemantauan dan pendampingan pengobatan melalui manajer kasus (MK) dan petugas penjangkau berbasis wilayah. Selain itu, Dinkes akan memastikan bahwa mereka yang terkonfirmasi positif melakukan pengobatan secara rutin dan teratur.*




