Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dinkes: 29 dari 34 Peserta Pesta Sesama Jenis di Surabaya Terbukti Positif HIV

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2025 13:44 1:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Oktober 2025 13:38
Bagikan
Foto: Pelaku Siwalan Party atau pesta kaum homo Surabaya / Suara Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap puluhan pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel. Hasilnya mengejutkan:  29 orang dari 34 peserta tersebut dinyatakan positif HIV. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, kepada wartawan.

Menurut Nanik, pengecekan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan bersama kepolisian. “Ya, benar (29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya positif HIV),” ujarnya dikutip detikcom.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar dari 29 orang yang positif HIV bukanlah warga Surabaya. “Sebagian besar luar kota (Surabaya),” tambahnya.

Seluruh peserta pesta tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Dinkes pun akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran kontak berisiko dan pengobatan.  

Polisi Amankan dan Periksa 34 Orang

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Penggerebekan acara seks sesama jenis itu terjadi pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Polrestabes Surabaya mengamankan 34 orang di sebuah kamar hotel di kawasan Ngagel.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, kegiatan tersebut dilaporkan warga karena mencurigakan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satreskrim.

“Begitu kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar salah satu kamar hotel dijadikan lokasi pesta sesama jenis. Seluruh peserta langsung kami amankan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan,” AKBP Erika Purwana, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, menjelaskan dikutip laman MetroTV.

Para peserta kini tengah melalui pemeriksaan mendalam, termasuk pemeriksaan psikologi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto, menyatakan kerja sama dengan psikiater telah dilakukan untuk melakukan assessment kejiwaan terhadap ke-34 orang tersebut.

Polisi juga sedang menelusuri jaringan atau komunitas yang mungkin rutin menyelenggarakan pesta serupa di Surabaya.

Untuk diketahui, “pesta seks ‘Siwalan Party’” adalah sebutan untuk acara yang diduga telah digelar sebanyak delapan kali di dua hotel berbeda di Surabaya.

Dalam kasus itu, 34 orang akhirnya dijadikan tersangka. Modusnya melibatkan pendanaan, undangan lewat media sosial dan grup chat, dan penggunaan hotel sebagai tempat pelaksanaan acara.

Edy memperinci bahwa dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama: yang satu sebagai pendana (MR), dan satu lagi sebagai penyelenggara (RK). MR disangka menggunakan dana untuk memesan kamar hotel dan membeli perlengkapan pesta. RK bertugas mengundang peserta dan mengatur logistik acara.

Tujuh orang lain berperan sebagai admin yang membantu RK mencari peserta melalui grup-grup daring.

Dalam ancaman hukum, MR berpotensi dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan RK dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU tersebut atau Pasal 296 KUHP. Sementara peserta pesta bisa dijerat Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Dinkes Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau secara intensif penanganan medis bagi mereka yang positif HIV. Pemerintah daerah juga merencanakan skrining masif pada kelompok berisiko, serta pemantauan dan pendampingan pengobatan melalui manajer kasus (MK) dan petugas penjangkau berbasis wilayah.   Selain itu,  Dinkes akan memastikan bahwa mereka yang terkonfirmasi positif melakukan pengobatan secara rutin dan teratur.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dinas KesehatanHIVlgbtpesta gaypesta seksSurabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Ungkap Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Pelaku Dijeral UU Pornografi
Tulisan selanjutnya Diplomasi Ganja dan Logika Olok-olok Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?