Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki Umumkan Langkah Baru Lindungi Institusi Keluarga, Batasi Aktivitas LGBTQ+

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2025 15:15 3:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Oktober 2025 15:13
Bagikan
Polisi turki melarang kegiatan LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com— Pemerintah Turki dilaporkan sedang menyiapkan rancangan undang-undang baru yang memperketat pembatasan terhadap komunitas LGBTQ+, termasuk menetapkan hukuman penjara bagi individu yang dianggap berperilaku bertentangan dengan jenis kelamin asal dan norma moral umum. 

Menurut laporan jurnalis Ceren Bayar dari portal T24, rancangan Undang-Undang Kehakiman ke-11 itu diperkirakan akan diajukan ke Parlemen dalam waktu dekat. Usulan ini disebut sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk “melindungi struktur sosial dan nilai tradisional keluarga Turki.” 

Meskipun hubungan sesama jenis tidak ilegal di Turki, negara tersebut tidak mengakui pernikahan sejenis, serikat sipil, maupun hak asuh dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis. 

Hukuman Berat

Dalam rancangan amandemen Pasal 225 Kitab Undang-Undang Pidana Turki yang berjudul Perbuatan Tidak Sopan, pemerintah menetapkan bahwa siapa pun yang berperilaku “bertentangan dengan jenis kelamin yang ditetapkan sejak lahir dan moral umum” dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun. 

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Selain itu, individu yang mengadakan pertunangan atau pernikahan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga empat tahun. 

Rancangan tersebut juga mencakup kenaikan usia minimum untuk operasi penyesuaian gender dari 18 menjadi 25 tahun, serta pengetatan syarat medis untuk menjalani prosedur tersebut. Pasien harus belum menikah, telah disterilkan, dan memperoleh pernyataan medis bahwa perubahan gender diperlukan demi kesehatan mental. 

Sementara itu, dokter atau institusi yang melakukan operasi tanpa izin sah dapat dijatuhi hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun serta denda antara 1.000 hingga 10.000 hari. 

Perlindungan “Institusi Keluarga” dan Pengetatan Norma Sosial 

Dalam teks resmi draf tersebut, langkah-langkah baru ini disebut bertujuan untuk “membentuk generasi yang sehat secara fisik dan mental, serta melindungi institusi keluarga dan struktur sosial Turki.” 

Media Turki Daily Sabah melaporkan bahwa pemerintah menekankan pentingnya langkah ini “untuk menekan penyebaran ideologi yang dianggap mengancam kesatuan keluarga.”

Sementara itu, Hurriyet Daily News menyebut rancangan undang-undang ini sebagai “langkah yang konsisten dengan agenda konservatif pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai tradisional.” 

Presiden Recep Tayyip Erdoğan secara terbuka menentang komunitas LGBTQ+, menyebut mereka sebagai “kaum menyimpang” dan “ancaman terhadap institusi keluarga.”

Dalam pidatonya di Ankara pada awal tahun ini, Erdoğan menegaskan bahwa “pemerintah akan melindungi generasi muda dari ideologi yang menyimpang dan menyesatkan.” 

Ia juga mengumumkan bahwa tahun 2025 akan ditetapkan sebagai ‘Tahun Keluarga’, dengan fokus memperkuat nilai moral, meningkatkan angka kelahiran, dan menjaga kesatuan sosial. 

“Kami adalah bangsa yang mempertahankan kesucian keluarga. Kami akan menghancurkan akar-akar ideologi menyimpang yang mencoba merusak struktur ini,” tegas Erdoğan dalam pidatonya di Kongres Partai AK pada Oktober 2023. 

Pengetatan terhadap Aktivitas LGBTQ+ 

Dalam beberapa tahun terakhir, parade Pride dan berbagai kegiatan pro-LGBTQ+ di Turki sering dilarang oleh pihak berwenang. Ratusan aktivis dan peserta demonstrasi ditahan dengan alasan mengganggu ketertiban umum. 

Menurut laporan T24, tindakan keras ini merupakan kelanjutan dari agenda sosial dan moral pemerintahan Erdoğan yang secara konsisten menolak pengakuan terhadap kelompok LGBTQ+. Pejabat pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya “melindungi nilai budaya dan stabilitas moral bangsa.” 

Apabila rancangan undang-undang ini disahkan oleh Parlemen, Turki akan menjadi salah satu negara di Eropa dengan pembatasan paling ketat terhadap identitas gender dan ekspresi seksual, meskipun hubungan sesama jenis secara hukum tetap tidak dikriminalisasi. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtTurkiTurkiye
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UAE Beli Tanah, Bangun Kedutaan Tetap di ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Pemerintah Suriah Bebaskan Keluarga Terjebak Perang dari Kamp al-Hol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?