Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2025 21:18 9:18 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 Oktober 2025 22:00
Bagikan
Larangan hijab di Kosovo
Bagikan

Hidayatullah.com – Mahkamah Agung Kosovo pada Rabu menolak gugatan yang memperbolehkan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan berhak memutuskan aturan berpakaian siswa di sekolah.

Mirisnya larangan hijab ini diberlakukan oleh pemerintah sebuah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Menurut Britannica, sekitar 95 persen warga Kosovo merupakan Muslim Sunni, kebanyakan dari etnis Albania.

Jaringan Perempuan untuk Pengembangan Profesional “Arrita” telah secara resmi meminta Mahkamah Agung mencabut pasal instruksi administratif 06/2014 dari Kementerian Pendidikan (MEST) tentang kode etik dan tindakan disipliner bagi siswa sekolah menengah atas.

Arrita berpendapat bahwa instruksi administratif yang dimaksud tidak dapat melarang pelaksanaan hak dan kebebasan konstitusional anak perempuan yang mengenakan hijab. Dalam gugatannya, Arrita mengungkapkan dalam empat tahun terakhir mereka menerima banyak keluhan dari pelajar Muslimah yang dikeluarkan dari sekolah negeri atau diskorsing akibat mengenakan jilbab.

Pada bulan September tahun lalu, pihak berwenang di SMA “Bedri Pejani” di Peja mengeluarkan seorang siswi berinisial AD dari proses pengajaran karena mengenakan jilbab.

Baca Juga

Kepala Intelijen Turki: “Tidak ada Palestina tanpa Gaza”
Apresiasi LPH Hidayatullah, Wagub Jateng Ajak Bersama Bangun Sistem Halal Indonesia
Parlemen Dukung Pakta Pertahanan Mekkah, Turki Bisa Kirim Bantuan Militer ke Saudi
Pemukim Ilegal ‘Israel’ Meneror Petani Zaitun Palestina di Seluruh Tepi Barat
Mudahkan Masyarakat Akses Khanazah Keilmuan, Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII

Mahkamah Agung Kosovo berdalih gugatan itu tidak berdasar, dan menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk menetapkan aturan bagi perilaku siswa, termasuk aturan tentang tata cara berpakaian – seragam.

“Oleh karena itu, peraturan daerah ini sesuai dengan otorisasi hukum yang tegas yang diberikan oleh pembuat undang-undang. Penetapan tersebut, seperti dalam undang-undang yang dipermasalahkan, yang melarang penggunaan seragam keagamaan di sekolah, didukung oleh peraturan yang lebih tinggi dalam hal kekuasaan hierarkis, oleh karena itu, peraturan tersebut tidak dapat dicabut,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Dalam instruksi administratif 6/2014 MEST, pada Pasal 3, dinyatakan bahwa siswa dilarang “mengenakan seragam keagamaan” di sekolah, tetapi tidak dijelaskan secara rinci apa arti seragam tersebut.

Jaringan tersebut, dalam gugatannya, juga berargumen bahwa Konstitusi Kosovo memberikan kebebasan berkeyakinan dan hak kepada warga negara untuk menjalankan agama mereka.

Konstitusi juga menetapkan bahwa “kebebasan untuk menjalankan agama, keyakinan, dan hati nurani dapat dibatasi oleh hukum jika diperlukan untuk melindungi keselamatan dan ketertiban umum, kesehatan, atau hak orang lain.”

Pembatasan “hanya berdasarkan hukum” atas hak dan kebebasan yang berasal dari Konstitusi juga ditentukan dalam Pasal 55 undang-undang tertinggi Kosovo.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung mengutip putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 tentang penafsiran hak dan kebebasan fundamental sesuai dengan putusan pengadilan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang menyatakan bahwa “kebebasan beragama terutama merupakan masalah hati nurani individu dan mencakup perwujudan agama secara pribadi dan publik, tetapi tidak mencakup setiap tindakan yang dimotivasi oleh agama.”

“Pengadilan telah mencatat bahwa aturan mengenai penggunaan simbol-simbol agama di lembaga pendidikan bervariasi di setiap negara, berdasarkan tradisi nasional dan kebutuhan untuk melindungi hak asasi manusia dan ketertiban umum,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Isu pengusiran siswa yang mengenakan jilbab dari lembaga pendidikan telah menjadi masalah yang berkepanjangan di Kosovo.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbabKosovolarangan hijabMuslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hiu Hamas yang tewaskan orang Israel Hiu Dusky yang Tewaskan Turis ‘Israel’ Diketahui Tidak Pernah Serang Manusia
Tulisan selanjutnya Asia Pacific Dialogue for Palestine Digelar Pada November

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mudahkan Masyarakat Akses Khanazah Keilmuan, Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII

Berita
5 November 2026 18:51
KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer
Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an

Terbaru

  • Kepala Intelijen Turki: “Tidak ada Palestina tanpa Gaza”
  • Apresiasi LPH Hidayatullah, Wagub Jateng Ajak Bersama Bangun Sistem Halal Indonesia
  • Parlemen Dukung Pakta Pertahanan Mekkah, Turki Bisa Kirim Bantuan Militer ke Saudi
  • Pemukim Ilegal ‘Israel’ Meneror Petani Zaitun Palestina di Seluruh Tepi Barat
  • Mudahkan Masyarakat Akses Khanazah Keilmuan, Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII
  • Koalisi Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi di Wilayah Madinah
  • Abdul El-Sayed, Muslim Pertama yang Jadi Senat Amerika Serikat
  • Hakim Prancis Buka Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang Israel di Libanon
  • Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Kena Denda
  • Roti Semakin Langka dan Mahal Banyak Orang Sudan Kurang Makan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Koalisi Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi di Wilayah Madinah

5 November 2026 18:14
Berita

Abdul El-Sayed, Muslim Pertama yang Jadi Senat Amerika Serikat

5 November 2026 17:54
Berita

Hakim Prancis Buka Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang Israel di Libanon

5 November 2026 17:30
Berita

Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Kena Denda

5 November 2026 16:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?