Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wamen Haji Ungkap Alasan Penyesuaian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Bambang S
Terakhir diupdate: 21 November 2025 08:46 8:46 am
Bambang S
Dipublikasikan 21 November 2025 08:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan penyebab penyesuaian kuota haji Indonesia yang berdampak pada mundurnya jadwal keberangkatan sejumlah calon jamaah di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian pola pembagian kuota dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Ditemui di Jakarta, Kamis, Dahnil mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktepatan dalam metode perhitungan kuota yang digunakan penyelenggara haji sejak 2012 hingga 2025.

Selama periode itu, kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim suatu daerah, bukan berdasarkan jumlah waiting list sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Dahnil, kepada media saat pembukaan Munas MUI ke-11 di Ancol, Kamis (20/11/2025).

Dulu lanjut Dahnil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. “Tetapi penyelenggara haji menggunakan pendekatan jumlah penduduk Islam, dan itu pun tidak didasari perhitungan yang benar,” tuturnya.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Ketidaktepatan tersebut, lanjutnya, memunculkan berbagai afirmasi kuota di sejumlah provinsi, sehingga menciptakan ketimpangan antar cakupan wilayah. Kondisi ini membuat sebagian jamaah yang mendaftar lebih belakangan justru bisa berangkat lebih cepat dibanding mereka yang mendaftar lebih awal.

“Jadi ada yang mendaftar tahun 2011, tetapi bisa duluan berangkat dibandingkan yang daftar tahun 2009. Kesalahannya terjadi di banyak daerah dan itu menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah tahun ini menetapkan kembali penggunaan dasar hukum terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan panjangnya daftar tunggu, bukan jumlah penduduk Muslim.

Dahnil memaparkan bahwa saat ini daftar tunggu haji nasional mencapai 5,4 juta orang. Angka itu didominasi Jawa Timur dengan 1,2 juta pendaftar, disusul Jawa Tengah 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu, serta Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Banten.

“Karena sejak 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil. Ada yang belum waktunya berangkat tapi justru berangkat duluan. Hari ini semuanya diratakan kembali berdasarkan waktu pendaftaran,” jelasnya.

Penataan ulang tersebut berdampak langsung pada jadwal keberangkatan jamaah. Sebagian harus menerima penundaan, sementara sebagian lainnya justru mengalami percepatan.

“Memang ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Ini semua dilakukan untuk memperbaiki sistem yang selama ini tidak sesuai,” kata Dahnil.*/Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagKuota hajiMajelis Ulama IndonesiaMunas MUIulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Munas MUI ke-11, Ketua MPR Tegaskan Ulama Penopang Utama Perjalanan Bangsa Di Munas MUI ke-11, Ketua MPR Tegaskan Ulama Penopang Utama Perjalanan Bangsa
Tulisan selanjutnya Singapura Umumkan Sanksi Atas 4 Pria Israel Pelaku Kekerasan di Tepi Barat Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?