Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wamen Haji Ungkap Alasan Penyesuaian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Bambang S
Terakhir diupdate: 21 November 2025 08:46 8:46 am
Bambang S
Dipublikasikan 21 November 2025 08:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan penyebab penyesuaian kuota haji Indonesia yang berdampak pada mundurnya jadwal keberangkatan sejumlah calon jamaah di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian pola pembagian kuota dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Ditemui di Jakarta, Kamis, Dahnil mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktepatan dalam metode perhitungan kuota yang digunakan penyelenggara haji sejak 2012 hingga 2025.

Selama periode itu, kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim suatu daerah, bukan berdasarkan jumlah waiting list sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Dahnil, kepada media saat pembukaan Munas MUI ke-11 di Ancol, Kamis (20/11/2025).

Dulu lanjut Dahnil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. “Tetapi penyelenggara haji menggunakan pendekatan jumlah penduduk Islam, dan itu pun tidak didasari perhitungan yang benar,” tuturnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ketidaktepatan tersebut, lanjutnya, memunculkan berbagai afirmasi kuota di sejumlah provinsi, sehingga menciptakan ketimpangan antar cakupan wilayah. Kondisi ini membuat sebagian jamaah yang mendaftar lebih belakangan justru bisa berangkat lebih cepat dibanding mereka yang mendaftar lebih awal.

“Jadi ada yang mendaftar tahun 2011, tetapi bisa duluan berangkat dibandingkan yang daftar tahun 2009. Kesalahannya terjadi di banyak daerah dan itu menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah tahun ini menetapkan kembali penggunaan dasar hukum terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan panjangnya daftar tunggu, bukan jumlah penduduk Muslim.

Dahnil memaparkan bahwa saat ini daftar tunggu haji nasional mencapai 5,4 juta orang. Angka itu didominasi Jawa Timur dengan 1,2 juta pendaftar, disusul Jawa Tengah 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu, serta Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Banten.

“Karena sejak 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil. Ada yang belum waktunya berangkat tapi justru berangkat duluan. Hari ini semuanya diratakan kembali berdasarkan waktu pendaftaran,” jelasnya.

Penataan ulang tersebut berdampak langsung pada jadwal keberangkatan jamaah. Sebagian harus menerima penundaan, sementara sebagian lainnya justru mengalami percepatan.

“Memang ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Ini semua dilakukan untuk memperbaiki sistem yang selama ini tidak sesuai,” kata Dahnil.*/Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagKuota hajiMajelis Ulama IndonesiaMunas MUIulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Munas MUI ke-11, Ketua MPR Tegaskan Ulama Penopang Utama Perjalanan Bangsa Di Munas MUI ke-11, Ketua MPR Tegaskan Ulama Penopang Utama Perjalanan Bangsa
Tulisan selanjutnya Singapura Umumkan Sanksi Atas 4 Pria Israel Pelaku Kekerasan di Tepi Barat Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?