Hidayatullah.com— Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuka akun media sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi, Datuk Fahmi Fadzil, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan anak di dunia maya, kutip NST Online.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi, Datuk Fahmi Fadzil, sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan digital bagi anak.
Menurut Fahmi, keputusan tersebut diambil untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia maya seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga predator seksual. Ia menegaskan keputusan itu sudah mendapat persetujuan kabinet.
“Itu keputusan Kabinet, untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial,” ujarnya. “Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi arahan pemerintah,” tambah dia.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah akan mewajibkan platform menggunakan sistem verifikasi identitas elektronik (eKYC). Proses ini mengharuskan pengguna baru melakukan verifikasi usia menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID.
Fahmi juga menyoroti pentingnya peran orang tua, mendorong mereka agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak dan menyeimbangkannya dengan kegiatan luar ruangan.
Kebijakan ini akan berjalan bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring (Online Safety Act) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Anak
Pemerintah Malaysia menyebut bahwa stres mental, pelecehan online, dan risiko eksploitasi seksual adalah sebagian dari konsekuensi serius yang kini semakin mengancam anak-anak di media sosial. Selain itu, meningkatnya kasus kejahatan lintas generasi (cross-generational cybercrime) juga menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan ini.
Fahmi menegaskan bahwa internet tidak hanya harus cepat dan terjangkau, tetapi yang paling penting adalah aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga.
Beberapa negara sudah berjalan lebih dulu dalam menetapkan batasan usia minimum untuk menggunakan media sosial. Contohnya:
Australia: Mulai 10 Desember 2025, platform media sosial wajib mengambil “langkah wajar” untuk mencegah warganya di bawah 16 tahun memiliki akun. Pemerintah Australia menetapkan denda besar bagi platform yang gagal mematuhi aturan, sebagai bagian dari amandemen Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act).
Denmark: Pemerintah Denmark telah mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
Jerman: Secara hukum, anak berusia antara 13 hingga 16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial jika mendapat persetujuan orang tua.
Prancis: Dalam hukum yang disahkan tahun 2023, anak di bawah 15 tahun hanya bisa membuat akun media sosial dengan persetujuan orang tua. Pemerintah Prancis juga memberikan hak bagi orang tua untuk menutup akun media sosial anak mereka jika diperlukan.*




