Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Semua Negara Anggota Uni Eropa Harus Mengakui Perkawinan Sesama Jenis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 November 2025 19:13 7:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 November 2025 19:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa harus mengakui perkawinan sesama jenis, meskipun jika tidak ada undang-undang domestik yang mengaturnya, kata European Court of Justice (ECJ) dalam keputusannya hari Selasa (25/11/2025).

Penolakan untuk mengakui keabsahan perkawinan sesama jenis berarti bertentangan dengan undang-undang Uni Eropa karena hal itu melanggar kebebasan dan hak individu untuk menjalani kehidupan pribadi dan berkeluarga. Selain itu, hal tersebut “dapat menimbulkan ketidaknyamanan serius pada tingkat administratif, profesional, dan pribadi, yang memaksa pasangan untuk hidup sebagai orang yang belum menikah,” kata pengadilan tersebut seperti dilansir Euronews.

Sikap ECJ itu tertuang dalam keputusan kasus yang melibatkan dua warga negara Polandia yang melakukan perkawinan homoseksual di Berlin pada 2018 dan kemudian pulang ke Polandia, di mana mereka meminta sertifikat perkawinan mereka dalam bahasa Jerman ditranskripsi ke dalam catatan sipil Polandia untuk mendapatkan pengakuan. Namun, permintaan mereka ditolak Polandia tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis.

Pasangan homoseksual itu kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tertinggi Administrasi Polandia, yang kemudian merujuk kasus itu ke ECJ yang berada di Luxembourg. Hari Selasa 25 November, hakim di ECJ memyatakan bahwa perkawinan sesama jenis valid di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.

Meskipun demikian para hakim dalam putusannya memberikan catatan bahwa keputusan yang mereka buat tidak berarti mengharuskan negara anggota Uni Eropa untuk mengamandemen undang-undang mereka supaya mengakui perkawinan sesama jenis, melainkan mengharuskan anggota UE memberikan pengakuan atas perkawinan sesama jenis yang sah dilakukan di negara anggota Uni Eropa lainnya.*

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Uni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Amal Inggris Ketahuan Galang Dana untuk Tentara ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Menginap di Hotel Istanbul Empat Wisatawan Dinyatakan Tewas Akibat Pestisida Serangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?