Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Semua Negara Anggota Uni Eropa Harus Mengakui Perkawinan Sesama Jenis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 November 2025 19:13 7:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 November 2025 19:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa harus mengakui perkawinan sesama jenis, meskipun jika tidak ada undang-undang domestik yang mengaturnya, kata European Court of Justice (ECJ) dalam keputusannya hari Selasa (25/11/2025).

Penolakan untuk mengakui keabsahan perkawinan sesama jenis berarti bertentangan dengan undang-undang Uni Eropa karena hal itu melanggar kebebasan dan hak individu untuk menjalani kehidupan pribadi dan berkeluarga. Selain itu, hal tersebut “dapat menimbulkan ketidaknyamanan serius pada tingkat administratif, profesional, dan pribadi, yang memaksa pasangan untuk hidup sebagai orang yang belum menikah,” kata pengadilan tersebut seperti dilansir Euronews.

Sikap ECJ itu tertuang dalam keputusan kasus yang melibatkan dua warga negara Polandia yang melakukan perkawinan homoseksual di Berlin pada 2018 dan kemudian pulang ke Polandia, di mana mereka meminta sertifikat perkawinan mereka dalam bahasa Jerman ditranskripsi ke dalam catatan sipil Polandia untuk mendapatkan pengakuan. Namun, permintaan mereka ditolak Polandia tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis.

Pasangan homoseksual itu kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tertinggi Administrasi Polandia, yang kemudian merujuk kasus itu ke ECJ yang berada di Luxembourg. Hari Selasa 25 November, hakim di ECJ memyatakan bahwa perkawinan sesama jenis valid di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.

Meskipun demikian para hakim dalam putusannya memberikan catatan bahwa keputusan yang mereka buat tidak berarti mengharuskan negara anggota Uni Eropa untuk mengamandemen undang-undang mereka supaya mengakui perkawinan sesama jenis, melainkan mengharuskan anggota UE memberikan pengakuan atas perkawinan sesama jenis yang sah dilakukan di negara anggota Uni Eropa lainnya.*

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Uni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Amal Inggris Ketahuan Galang Dana untuk Tentara ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Menginap di Hotel Istanbul Empat Wisatawan Dinyatakan Tewas Akibat Pestisida Serangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?