Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Imran Khan dan Istri Dihukum Penjara 17 Tahun dalam Dakwaan Korupsi Jam Tangan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Desember 2025 11:21 11:21 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Desember 2025 11:21
Bagikan
Imran Khan di Madinah
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (20/12/2025), menjatuhkan hukuman masing-masing 17 tahun atas mantan pedana menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dalam dakwaan korupsi terkait pembelian murah hadiah mewah pejabat negara berupa jam tangan, kata pengadilan dan pengacara Khan.

Vonis terakhir ini menambah deretan kesulitan hukum yang sedang dihadapi Khan dan istrinya, yang sudah mendekam di dalam jeruji besi sejak Agustus 2023 dan menghadapi tuduhan beragam sejak dilengserkan dari jabatannya pada 2022, mulai dari pemalsuan pernikahan, korupsi, terorisme dan bahkan pembocoran surat rahasia negara.

Khan senantiasa membantah tuduhan-tuduhan yang bertubi-tubi dilayangkan kepadanya, tuduhan yang disebut partainya bermotif politik.

“Pengadilan mengumumkan hukuman itu tanpa mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara atas Imran Khan dan Bushra Bibi dan denda berat,” kata pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters.

Mereka diganjar hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU hukum pidana Pakistan yang mengatur soal pelanggaran amanah, serta hukuman 7 tahun untuk tuduhan korupsi, serta denda masing-masing 16,4 juta rupee, kata pengadilan.

Baca Juga

Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Kasus itu berkaitan dengan sejumlah arloji hadiah dari Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman saat kunjungan resmi ke Pakistan, yang menurut jaksa penuntut kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga murah, yang mana hal ini melanggar peraturan di Pakistan tentang hadiah yang diberikan kepada para pejabat negara. Kasus jam tangan ini berbeda dengan kasus hadiah pejabat negara yang menjadi dasar alasan penangkapan Khan pada Agustus 2023.

Kasus-kasus tersebut di Pakistan dikenal dengan kasus Toshakhana, merujuk pada repositori negara di mana hadiah-hadiah yang diterima para pejabat tinggi negara disimpan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Orang Afghanistan Mati Kedinginan Ketika Berusaha Masuk Iran secara Ilegal
Tulisan selanjutnya Yordania Konfirmasi Pasukannya Ambil Bagian Dalam Serangan Atas ISIS di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?