Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (20/12/2025), menjatuhkan hukuman masing-masing 17 tahun atas mantan pedana menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dalam dakwaan korupsi terkait pembelian murah hadiah mewah pejabat negara berupa jam tangan, kata pengadilan dan pengacara Khan.
Vonis terakhir ini menambah deretan kesulitan hukum yang sedang dihadapi Khan dan istrinya, yang sudah mendekam di dalam jeruji besi sejak Agustus 2023 dan menghadapi tuduhan beragam sejak dilengserkan dari jabatannya pada 2022, mulai dari pemalsuan pernikahan, korupsi, terorisme dan bahkan pembocoran surat rahasia negara.
Khan senantiasa membantah tuduhan-tuduhan yang bertubi-tubi dilayangkan kepadanya, tuduhan yang disebut partainya bermotif politik.
“Pengadilan mengumumkan hukuman itu tanpa mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara atas Imran Khan dan Bushra Bibi dan denda berat,” kata pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters.
Mereka diganjar hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU hukum pidana Pakistan yang mengatur soal pelanggaran amanah, serta hukuman 7 tahun untuk tuduhan korupsi, serta denda masing-masing 16,4 juta rupee, kata pengadilan.
Kasus itu berkaitan dengan sejumlah arloji hadiah dari Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman saat kunjungan resmi ke Pakistan, yang menurut jaksa penuntut kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga murah, yang mana hal ini melanggar peraturan di Pakistan tentang hadiah yang diberikan kepada para pejabat negara. Kasus jam tangan ini berbeda dengan kasus hadiah pejabat negara yang menjadi dasar alasan penangkapan Khan pada Agustus 2023.
Kasus-kasus tersebut di Pakistan dikenal dengan kasus Toshakhana, merujuk pada repositori negara di mana hadiah-hadiah yang diterima para pejabat tinggi negara disimpan.*




