Hidayatullah.com– Terpidana kasus penipuan atau tindak pidana terkait penipuan di Singapura akan bisa dihukum cambuk hari Selasa 30 Desember, berdasarkan Criminal Law (Miscellaneous Amendments) Act 2025, yang disahkan pada bulan November, menurut Kepolisian Singapura hari Senin (29/12/2025).
Berdasarkan UU tersebut, kurir hasil penipuan dapat dicambuk hingga 12 kali, sementara para penipu dan anggota sindikat bisa dihukum enam hingga 24 kali cambukan wajib, menurut penjelasan pihak kepolisian lewat laman Facebook seperti dilansir Bernama.
Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 19 Desember mengatakan memerangi penipuan masih menjadi prioritas nasional, seraya menambahkan bahwa kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkan jumlahnya terus meningkat.Polisi mengimbau publik supaya tidak membagikan informasi pribadi yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kriminal, termasuk data Singpass – sistem identifikasi digital nasional Singapura – serta rekening bank dan pembayaran dan kartu SIM ponsel.*




