Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Partai ‘Israel’ Ajukan RUU yang Larang Adzan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 Desember 2025 14:27 2:27 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 Desember 2025 14:30
Bagikan
Masjid al Umari - Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com – Entitas zionis ‘Israel’ terus menindas masyarakat Muslim di wilayah Palestina yang dijajahnya. Kali ini ‘Israel’ berupaya membungkam suara adzan di masjid-masjid melalui “undang-undang”.

Salah satu partai sayap kanan ‘Israel’, Otzma Yehudit, yang dipimpin Itamar Ben-Gvir terus mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait adzan yang memuat pembatasan ketat dan tindakan hukum yang keras.

Partai tersebut menyebut RUU itu sebagai “perubahan dramatis” agar pihak berwenang dapat menangani adzan yang mereka sebut sebagai “kebisingan yang berasal dari masjid”.

Ben Gvir, yang juga Menteri Keamanan Nasional, mengatakan: “Kebisingan muazin yang tidak wajar merusak kualitas hidup.”

Anggota parlemen Zvika Fogel mengatakan masalah ini “bukan masalah agama tetapi terkait kesehatan”, menyerukan undang-undang yang tegas dan jelas untuk mengatasi apa yang digambarkannya sebagai “pelanggaran hukum sistematis”.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Fogel, yang memimpin Komite Keamanan Nasional Knesset, mengajukan proposal tersebut. Proposal ini didasarkan pada prinsip “larangan umum dengan izin khusus”, yang berarti pengeras suara tidak akan diizinkan di masjid mana pun kecuali izin resmi diberikan. Izin tersebut akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, lokasi masjid, dan seberapa dekatnya dengan kawasan permukiman.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelItamar Ben-Gvirlarangan Adzanpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Penipuan
Tulisan selanjutnya Perdana Menteri Wanita Pertama Bangladesh Khaleda Zia Wafat di Usia 80 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?