Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Partai ‘Israel’ Ajukan RUU yang Larang Adzan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 Desember 2025 14:27 2:27 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 Desember 2025 14:30
Bagikan
Masjid al Umari - Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com – Entitas zionis ‘Israel’ terus menindas masyarakat Muslim di wilayah Palestina yang dijajahnya. Kali ini ‘Israel’ berupaya membungkam suara adzan di masjid-masjid melalui “undang-undang”.

Salah satu partai sayap kanan ‘Israel’, Otzma Yehudit, yang dipimpin Itamar Ben-Gvir terus mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait adzan yang memuat pembatasan ketat dan tindakan hukum yang keras.

Partai tersebut menyebut RUU itu sebagai “perubahan dramatis” agar pihak berwenang dapat menangani adzan yang mereka sebut sebagai “kebisingan yang berasal dari masjid”.

Ben Gvir, yang juga Menteri Keamanan Nasional, mengatakan: “Kebisingan muazin yang tidak wajar merusak kualitas hidup.”

Anggota parlemen Zvika Fogel mengatakan masalah ini “bukan masalah agama tetapi terkait kesehatan”, menyerukan undang-undang yang tegas dan jelas untuk mengatasi apa yang digambarkannya sebagai “pelanggaran hukum sistematis”.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Fogel, yang memimpin Komite Keamanan Nasional Knesset, mengajukan proposal tersebut. Proposal ini didasarkan pada prinsip “larangan umum dengan izin khusus”, yang berarti pengeras suara tidak akan diizinkan di masjid mana pun kecuali izin resmi diberikan. Izin tersebut akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, lokasi masjid, dan seberapa dekatnya dengan kawasan permukiman.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelItamar Ben-Gvirlarangan Adzanpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Penipuan
Tulisan selanjutnya Perdana Menteri Wanita Pertama Bangladesh Khaleda Zia Wafat di Usia 80 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

13 Oktober 2026 05:30
Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

12 Oktober 2026 23:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?