Hidayatullah.com – Entitas zionis ‘Israel’ terus menindas masyarakat Muslim di wilayah Palestina yang dijajahnya. Kali ini ‘Israel’ berupaya membungkam suara adzan di masjid-masjid melalui “undang-undang”.
Salah satu partai sayap kanan ‘Israel’, Otzma Yehudit, yang dipimpin Itamar Ben-Gvir terus mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait adzan yang memuat pembatasan ketat dan tindakan hukum yang keras.
Partai tersebut menyebut RUU itu sebagai “perubahan dramatis” agar pihak berwenang dapat menangani adzan yang mereka sebut sebagai “kebisingan yang berasal dari masjid”.
Ben Gvir, yang juga Menteri Keamanan Nasional, mengatakan: “Kebisingan muazin yang tidak wajar merusak kualitas hidup.”
Anggota parlemen Zvika Fogel mengatakan masalah ini “bukan masalah agama tetapi terkait kesehatan”, menyerukan undang-undang yang tegas dan jelas untuk mengatasi apa yang digambarkannya sebagai “pelanggaran hukum sistematis”.
Fogel, yang memimpin Komite Keamanan Nasional Knesset, mengajukan proposal tersebut. Proposal ini didasarkan pada prinsip “larangan umum dengan izin khusus”, yang berarti pengeras suara tidak akan diizinkan di masjid mana pun kecuali izin resmi diberikan. Izin tersebut akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, lokasi masjid, dan seberapa dekatnya dengan kawasan permukiman.*




