Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengacara HAM Pakistan Dibui 17 Tahun Gegara Tulisan di Media Sosial

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Januari 2026 15:28 3:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Januari 2026 15:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pengadilan di Pakistan, hari Sabtu (24/1/2026), menjatuhkan hukuman kurungan selama masing-masing 17 tahun atas dua pengacara bidang hak asasi manusia (HAM) disebabkan tulisannya di media sosial yang dianggap bermusuhan terhadap pemerintah dan institusi-institusi keamanan.

Dilansir Assosiated Press, hakim Afzal Majoka mengumumkan keputusan itu sehari setelah Zainab Mazari dan suaminya Hadi Ali Chattha ditangkap di Islamabad, menurut berkas dakwaan.

Pasangan itu sempat muncul sebentar lewat tautan video tetapi memboikot persidangan tersebut, sehingga membuat majelis hakim geram dan langsung mengeluarkan putusan. Keluarga dan teman-temannya mengecam keputusan tersebut.

Pengadilan menyatakan Mazari bersalah berkali-kali menulis di media sosial yang “menggambarkan agenda” dari kelompok separatis terlarang Baloch dan Taliban Pakistan.

Kasus bermula dari sebuah pengaduan pada bulan Agustus 2025 yang disampaikan ke National Cyber Crime Investigation Agency. Laporan itu mengatakan bahwa pasangan itu menggunakan media sosial untuk menjelekkan negara (pemerintah) beserta institusi keamanannya. Pasangan itu resmi menjadi terdakwa pada Oktober tahun lalu dan selalu menolak untuk menghadiri persidangan.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Kelompok-kelompok peduli HAM di dalam maupun luar negeri mengecam penangkapan Mazari dan suaminya dan menyerukan supaya keduanya segera dibebaskan.

Amnesty International dalam sebuah pernyataan hari Jumat (23/1/2026) mengatakan bahwa penahanan pasangan itu menandai pelecehan yudisial dan intimidasi yang terus-menerus dilakukan oleh otoritas Pakistan.

Amnesty mengatakan Mazari dan Chattha ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke pengadilan untuk menghadiri persidangan, dengan saksi mata mengatakan bahwa aparat menggunakan kekuatan berlebihan saat meringkus kedua orang itu.

Tidak ada alasan yang diberikan untuk penangkapan mereka kala itu, sehingga para aktivis HAM mengkhawatirkan keselamatan mereka.

Sebagai pengacara Mazari dan Chattha sering mendampingi para jurnalis, tokoh politik dan aktivis HAM yang ditahan oleh aparat tanpa dakwaan formal atau tanpa proses peradilan.

Mazari merupakan anak perempuan dari Shireen Mazari, yang pernah menjabat menteri HAM di bawah pemerintahan PM Imran Khan.

Menteri Informasi Pakistan Attaullah Tarar memuji keputusan pengadilan atas pasangan suami-istri itu. “Apa yang kamu tabur itulah yang kamu tuai!” Tulisnyab di media sosial X, seraya menambahkan bahwa keduanya dihukum berdasarkan UU Siber.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Kucurkan $786 Juta untuk Pengembangan Kecerdasan Buatan
Tulisan selanjutnya Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

3 September 2026 14:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?