Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengacara HAM Pakistan Dibui 17 Tahun Gegara Tulisan di Media Sosial

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Januari 2026 15:28 3:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Januari 2026 15:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pengadilan di Pakistan, hari Sabtu (24/1/2026), menjatuhkan hukuman kurungan selama masing-masing 17 tahun atas dua pengacara bidang hak asasi manusia (HAM) disebabkan tulisannya di media sosial yang dianggap bermusuhan terhadap pemerintah dan institusi-institusi keamanan.

Dilansir Assosiated Press, hakim Afzal Majoka mengumumkan keputusan itu sehari setelah Zainab Mazari dan suaminya Hadi Ali Chattha ditangkap di Islamabad, menurut berkas dakwaan.

Pasangan itu sempat muncul sebentar lewat tautan video tetapi memboikot persidangan tersebut, sehingga membuat majelis hakim geram dan langsung mengeluarkan putusan. Keluarga dan teman-temannya mengecam keputusan tersebut.

Pengadilan menyatakan Mazari bersalah berkali-kali menulis di media sosial yang “menggambarkan agenda” dari kelompok separatis terlarang Baloch dan Taliban Pakistan.

Kasus bermula dari sebuah pengaduan pada bulan Agustus 2025 yang disampaikan ke National Cyber Crime Investigation Agency. Laporan itu mengatakan bahwa pasangan itu menggunakan media sosial untuk menjelekkan negara (pemerintah) beserta institusi keamanannya. Pasangan itu resmi menjadi terdakwa pada Oktober tahun lalu dan selalu menolak untuk menghadiri persidangan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Kelompok-kelompok peduli HAM di dalam maupun luar negeri mengecam penangkapan Mazari dan suaminya dan menyerukan supaya keduanya segera dibebaskan.

Amnesty International dalam sebuah pernyataan hari Jumat (23/1/2026) mengatakan bahwa penahanan pasangan itu menandai pelecehan yudisial dan intimidasi yang terus-menerus dilakukan oleh otoritas Pakistan.

Amnesty mengatakan Mazari dan Chattha ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke pengadilan untuk menghadiri persidangan, dengan saksi mata mengatakan bahwa aparat menggunakan kekuatan berlebihan saat meringkus kedua orang itu.

Tidak ada alasan yang diberikan untuk penangkapan mereka kala itu, sehingga para aktivis HAM mengkhawatirkan keselamatan mereka.

Sebagai pengacara Mazari dan Chattha sering mendampingi para jurnalis, tokoh politik dan aktivis HAM yang ditahan oleh aparat tanpa dakwaan formal atau tanpa proses peradilan.

Mazari merupakan anak perempuan dari Shireen Mazari, yang pernah menjabat menteri HAM di bawah pemerintahan PM Imran Khan.

Menteri Informasi Pakistan Attaullah Tarar memuji keputusan pengadilan atas pasangan suami-istri itu. “Apa yang kamu tabur itulah yang kamu tuai!” Tulisnyab di media sosial X, seraya menambahkan bahwa keduanya dihukum berdasarkan UU Siber.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Kucurkan $786 Juta untuk Pengembangan Kecerdasan Buatan
Tulisan selanjutnya Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?