Hidayatullah.com– Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman denda RM1.500 oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (9/2/2026), setelah menyatakan dirinya bersalah membuang satu puntung rokok di sebuah tempat umum awal bulan lalu. Uang itu setara 6.412.500 dalam mata uang rupiah (RM1=Rp4.275).
Dia dituduh membuang sampah padat secara tidak benar, yaitu puntung rokok, di ruang publik di dekat sebuah minimarket di Jalan Bukit Bintang pada pukul 1.45 siang tanggal 1 Januari 2026.
Mohamed Nuh Qursaini, yang tidak didampingi pengacara, meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada tempat sampah di dekat lokasinya saat itu dan dia membuangnya di lokasi kejadian karena di sana sudah ada beberapa puntung rokok berserakan.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin memerintahkan pria berusia 25 tahun itu mendekam di dalam penjara selama satu bulan apabila dia tidak dapat membayar denda tersebut, lapor Bernama.
Hakim juga mengharuskan pemuda itu menjalani kerja sosial selama empat jam dalam satu bulan.
Sebelumnya, petugas penuntutan dari Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Muhammad Syarihul Mohd Dzahir, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang layak sebagai efek jera dan peringatan bagi masyarakat supaya senantiasa menjaga kebersihan tempat-tempat umum.
Berbicara kepada media usia persidangan, pimpinan eksekutif SWCorp Khalid Mohamed mengatakan sampai saat ini sudah 6 orang asing yang diproses di pengadilan karena membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk puntung rokok.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat 644 kasus pelanggaran UU Manajemen Kebersihan Umum dan Sampah Padat Tahun 2027, dengan 500 di antara pelaku merupakan warga Malaysia.
Belum lama ini pada rapat di parlemen Menteri Pemerintahan Daerah dan Perumahan Nga Kor Ming mengatakan bahwa para pelaku yang divonis bersalah akan melakukan hukuman kerja sosial secara simultan pada 13 Februari. Mereka akan disuruh membersihkan selokan, menyapu jalan, membersihkan toilet umum.*




