Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gegara Satu Puntung Rokok Uang 6 Juta Melayang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Februari 2026 18:23 6:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Februari 2026 18:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman denda RM1.500 oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (9/2/2026), setelah menyatakan dirinya bersalah membuang satu puntung rokok di sebuah tempat umum awal bulan lalu. Uang itu setara 6.412.500 dalam mata uang rupiah (RM1=Rp4.275).

Dia dituduh membuang sampah padat secara tidak benar, yaitu puntung rokok, di ruang publik di dekat sebuah minimarket di Jalan Bukit Bintang pada pukul 1.45 siang tanggal 1 Januari 2026.

Mohamed Nuh Qursaini, yang tidak didampingi pengacara, meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada tempat sampah di dekat lokasinya saat itu dan dia membuangnya di lokasi kejadian karena di sana sudah ada beberapa puntung rokok berserakan.

Hakim Siti Shakirah Mohtarudin memerintahkan pria berusia 25 tahun itu mendekam di dalam penjara selama satu bulan apabila dia tidak dapat membayar denda tersebut, lapor Bernama.

Hakim juga mengharuskan pemuda itu menjalani kerja sosial selama empat jam dalam satu bulan.

Baca Juga

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Sebelumnya, petugas penuntutan dari Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Muhammad Syarihul Mohd Dzahir, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang layak sebagai efek jera dan peringatan bagi masyarakat supaya senantiasa menjaga kebersihan tempat-tempat umum.

Berbicara kepada media usia persidangan, pimpinan eksekutif SWCorp Khalid Mohamed mengatakan sampai saat ini sudah 6 orang asing yang diproses di pengadilan karena membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk puntung rokok.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat 644 kasus pelanggaran UU Manajemen Kebersihan Umum dan Sampah Padat Tahun 2027, dengan 500 di antara pelaku merupakan warga Malaysia.

Belum lama ini pada rapat di parlemen Menteri Pemerintahan Daerah dan Perumahan Nga Kor Ming mengatakan bahwa para pelaku yang divonis bersalah akan melakukan hukuman kerja sosial secara simultan pada 13 Februari. Mereka akan disuruh membersihkan selokan, menyapu jalan, membersihkan toilet umum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Orang Memprotes Kedatangan Presiden Israel Isaac Herzog di Australia
Tulisan selanjutnya Pejabat Korea Selatan Usul Impor Wanita Asing untuk Dongkrak Angka Kelahiran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara

Berita
23 September 2026 13:59
Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain

23 September 2026 17:08
Berita

Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital

23 September 2026 14:46
Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

23 September 2026 14:23
Berita

Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

22 September 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?