Hidayatullah.com– Pengadilan konstitusi federal Jerman Bundesverfassungsgericht (BVerfG), hari Kamis (12/2/2026), menolak perkara yang diajukan seorang warga sipil Palestina asal Gaza yang menggugat pemerintah Jerman atas kebijakan ekspor senjata ke Israel.
Penggugat, yang didukung oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), berusaha meminta supaya mahkamah membatalkan izin ekspor untuk berbagai suku cadang Jerman yang digunakan oleh tank-tank Israel yang dikerahkan di Gaza.
Setelah gugatannya ditolak oleh pengadilan pada tahun 2024 dan 2025, pria Palestina itu mengajukan kasasi ke BVerfG, lansir AFP.
Namun, pengadilan yang berada di Karlsruhe menolak gugatannya, menyatakan bahwa “pihak penggugat belum cukup membuktikan bahwa pengadilan-pengadilan khusus telah salah menilai atau secara sewenang-wenang menolak kemungkinan kewajiban untuk melindungi dirinya.”
Meskipun Jerman berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati hukum humaniter internasional, hal itu tidak berarti negara wajib mengambil tindakan khusus atas nama individu, kata mahkamah.
“Pada dasarnya adalah tanggung jawab otoritas negara itu sendiri untuk memutuskan bagaimana mereka memenuhi kewajiban umum mereka untuk memberikan perlindungan,” imbuh pernyataan itu.
ECCHR menyebut keputusan itu sebagai “kemunduran bagi akses warga sipil terhadap keadilan.”
“Pengadilan mengakui kewajiban untuk melindungi tetapi hanya secara abstrak dan menolak untuk memastikan praktik penegakannya,” kata Alexander Schwarz, salah satu direktur program dari organisasi non-pemerintah International Crimes and Legal Accountability.
“Bagi orang-orang yang nyawanya terancam oleh konsekuensi dari ekspor senjata Jerman, akses terhadap keadilan pada dasarnya tetap tertutup,” kata Schwarz.
ECCHR sebenarnya menaruh harapan setelah tahun lalu BVerfG bahwa Jerman memiliki “kewajiban umum untuk melindungi hak asasi manusia fundamental dan norma-norma inti hukum humaniter internasional, bahkan dalam kasus yang melibatkan negara asing.”
Dalam kasus itu, dua warga Yaman menggugat Berlin atas peran pangkalan udara Ramstein milik AS dalam serangan drone tahun 2012.
Penggugat itu adalah salah satu dari lima orang Palestina yang awalnya menggugat pemerintah Jerman pada tahun 2024.*




