Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rencana Israel Tetapkan Tepi Barat sebagai ‘Tanah Negara’ adalah Pencaplokan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Februari 2026 18:20 6:20 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Februari 2026 19:00
Bagikan
Pemukiman haram Israel di Tepi Barat
Bagikan

Hdiayatullah.com – Otoritas Palestina memperingatkan bahwa keputusan entitas Zionis untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” sama dengan “pencaplokan” wilayah pendudukan dan pelanggaran hukum internasional.

Daftar isi
  • Pembagian tanah Palestina
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dalam pernyataan yang dimuat kantor berita Wafa pada Ahad (15/02/2026), Otoritas Palestina mengatakan langkah Israel tersebut merupakan “pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional” dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.

Mereka menyebutnya dengan istilah “aneksasi de facto tanah Palestina yang diduduki” dan bertujuan untuk mengkonsolidasikan pendudukan melalui perluasan pemukiman ilegal.

Menurut Otoritas Palestina, tindakan ini menjadi “pengakhiran perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang menganggap semua aktivitas pemukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal.”

Otoritas Palestina menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel “tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum dan sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.”

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Badan pemerintahan yang dipimpin Mahmoud Abbas itu menyerukan komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan pemerintahan AS, untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Pembagian tanah Palestina

Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61 persen dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.

Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan B, sementara melarangnya di Area C.

Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pekan lalu yang bertujuan untuk memperluas pembangunan pemukiman ilegal dan meningkatkan kendali Tel Aviv atas Tepi Barat yang diduduki.

Menurut media Israel, langkah-langkah tersebut termasuk mencabut undang-undang Yordania yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan wewenang untuk izin pembangunan di blok pemukiman dekat Hebron dari kotamadya Palestina ke administrasi sipil Israel.

Penjajah Israel mengintensifkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan perang genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang eskalasi tersebut—termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan pemukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.

Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelOtoritas Palestinapencaplokanpendudukan IsraelTepi BaratYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kanada Ingin Terjadi Pergantian Pemerintahan di Iran
Tulisan selanjutnya Liga Inggris akan Tetap Berlakukan Jeda Buka Puasa untuk Ramadhan 2026 Liga Inggris akan Tetap Berlakukan Jeda Buka Puasa untuk Ramadhan 2026

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?