Hdiayatullah.com – Otoritas Palestina memperingatkan bahwa keputusan entitas Zionis untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” sama dengan “pencaplokan” wilayah pendudukan dan pelanggaran hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dimuat kantor berita Wafa pada Ahad (15/02/2026), Otoritas Palestina mengatakan langkah Israel tersebut merupakan “pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional” dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.
Mereka menyebutnya dengan istilah “aneksasi de facto tanah Palestina yang diduduki” dan bertujuan untuk mengkonsolidasikan pendudukan melalui perluasan pemukiman ilegal.
Menurut Otoritas Palestina, tindakan ini menjadi “pengakhiran perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang menganggap semua aktivitas pemukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal.”
Otoritas Palestina menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel “tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum dan sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.”
Badan pemerintahan yang dipimpin Mahmoud Abbas itu menyerukan komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan pemerintahan AS, untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
Pembagian tanah Palestina
Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61 persen dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.
Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan B, sementara melarangnya di Area C.
Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pekan lalu yang bertujuan untuk memperluas pembangunan pemukiman ilegal dan meningkatkan kendali Tel Aviv atas Tepi Barat yang diduduki.
Menurut media Israel, langkah-langkah tersebut termasuk mencabut undang-undang Yordania yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan wewenang untuk izin pembangunan di blok pemukiman dekat Hebron dari kotamadya Palestina ke administrasi sipil Israel.
Penjajah Israel mengintensifkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan perang genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang eskalasi tersebut—termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan pemukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.
Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*




