Hidayatullah.com– Otoritas Singapura menggunakan Online Criminal Harms Act (OCHA) untuk memblokir akses terhadap konten video penistaan yang menunjukkan seorang pria menginjak sebuah kitab Al-Qur’an di atas sebuah bus umum.
Langkah itu menyusul serangakaian “Disabling Directions” yang dikirimkan kepada Meta setelah konten ofensif itu mereba di paltform digital, sehingga memicu pihak berwenang untuk mengambil langkah guna memelihara keharmonisan kehidupan beragama di Singapura, lapor The Straits Times.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) hari Ahad (8/3/2026) mengkonfirmasi bahwa lima Disabling Directions (Dds) sudah dikirimkan kepada Meta, induk perusahaan dari Facebook danInstagram, guna mencegah konten itu diakses oleh pengguna platform media sosial tersebut di Singapura.
Sementara video aslinya sudah disingkirkakn, MHA menemukan bahwa rekamannya masih beredar luas dan disebarkan ulang oleh pengguna berbagai platform media sosial.Menurut asesmen bersama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan MHA, konten video itu sudah menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 17F(4) dari undang-undang Maintenance of Religious Harmony Act 1990, yang mempidanakan tindakan menghina agama seseorang.
Insiden penistaan itu, yang dikabarkan terjadi di atas sebuah bus umum, dikecam oleh pihak berwenang karena merupakan serangan langsung terhadap struktur sosial negara-kota tersebut.
“Sementara sebagian individu kemungkinan memuat ulang video itu guna mengecam tindakan si pengunggah asli, tetapi hal tersebut justru “melanggengkan konten ofensif itu secara online,” kata Kementerian dalam pernyataannya, mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan konten semacam itu dan bukannya justru mengunggah ulang atau membagikannya ke teman mereka.*




