Hidayatullah.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.
Menurut Mu’ti, regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti di Jakarta, Ahad (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Tujuannya adalah mendorong terbentuknya kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak dini.
Mu’ti mengakui bahwa gawai memiliki potensi memberikan manfaat dalam proses pembelajaran, terutama dengan membuka akses ke berbagai sumber materi pendidikan secara daring. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai justru dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Karena itu, meskipun regulasi telah diterbitkan, ia menilai implementasi kebijakan perlu dipersiapkan secara matang. Salah satu tantangan teknis yang dihadapi adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas saat membuat akun di media sosial.
“Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya harus dipersiapkan dengan baik karena ada tantangan teknis, terutama bagaimana memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas pribadi saat membuat akun media sosial,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mu’ti menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Pengawasan tersebut termasuk memastikan anak mematuhi batas usia minimum ketika mengakses berbagai platform digital.
Ia berharap keberadaan regulasi ini dapat membantu mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan gawai di kalangan anak serta mendorong terciptanya budaya penggunaan internet yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
“Kami berharap aturan ini dapat menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif serta tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkasnya.*




