Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma’rifah, menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi harapan bersama dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“KPRK MUI menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” ujar Siti Ma’rifah melansir media MUI Digital di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menilai kebijakan ini perlu diambil mengingat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital. Risiko tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga persoalan adiksi atau kecanduan gawai.
Menurutnya, teknologi seharusnya berfungsi memanusiakan manusia, bukan justru merusak perkembangan anak. Karena itu, regulasi pembatasan akses digital diharapkan mampu membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
“Langkah ini dapat membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin tersebut menambahkan, kebijakan ini juga merupakan upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk menyiapkan generasi muda yang sehat serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan efektif bagi anak tanpa mengabaikan hak mereka untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai dengan usia serta tahap perkembangannya.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Bukan sekadar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” jelasnya.
MUI juga menekankan bahwa keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah meningkatnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024 mencatat bahwa anak-anak mencapai 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa. Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.
Di sejumlah daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet bahkan tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan media sosial menjadi platform yang paling banyak diakses.
Menurut Siti Ma’rifah, tingginya partisipasi anak dalam ruang digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan berbasis bukti, sehingga mampu memberikan perlindungan dari konten berbahaya maupun potensi eksploitasi kejahatan daring.
Kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital juga diperkuat oleh laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat secara global dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
Situasi tersebut, menurutnya, menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat upaya perlindungan anak di dunia digital.
“KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi perlindungan anak ini bersama seluruh pemangku kepentingan agar terwujud Generasi Indonesia Emas yang berkarakter serta sehat jasmani dan rohani,” tuturnya.
Kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi ini mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.




