Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2026 12:33 12:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2026 13:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma’rifah, menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi harapan bersama dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“KPRK MUI menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” ujar Siti Ma’rifah melansir media MUI Digital di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menilai kebijakan ini perlu diambil mengingat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital. Risiko tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga persoalan adiksi atau kecanduan gawai.

Menurutnya, teknologi seharusnya berfungsi memanusiakan manusia, bukan justru merusak perkembangan anak. Karena itu, regulasi pembatasan akses digital diharapkan mampu membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

“Langkah ini dapat membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin tersebut menambahkan, kebijakan ini juga merupakan upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk menyiapkan generasi muda yang sehat serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan efektif bagi anak tanpa mengabaikan hak mereka untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai dengan usia serta tahap perkembangannya.

“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Bukan sekadar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” jelasnya.

MUI juga menekankan bahwa keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah meningkatnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024 mencatat bahwa anak-anak mencapai 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa. Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.

Di sejumlah daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet bahkan tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan media sosial menjadi platform yang paling banyak diakses.

Menurut Siti Ma’rifah, tingginya partisipasi anak dalam ruang digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan berbasis bukti, sehingga mampu memberikan perlindungan dari konten berbahaya maupun potensi eksploitasi kejahatan daring.

Kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital juga diperkuat oleh laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat secara global dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.

Situasi tersebut, menurutnya, menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat upaya perlindungan anak di dunia digital.

“KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi perlindungan anak ini bersama seluruh pemangku kepentingan agar terwujud Generasi Indonesia Emas yang berkarakter serta sehat jasmani dan rohani,” tuturnya.

Kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakKomdigiMajelis Ulama Indonesiamedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prof Naquib Al Attas Tutup Usia, PM Malaysia: Beliau Pemikir Terhebat di Masa Kita
Tulisan selanjutnya Susah Payah Puasa cuma Dapat Lapar dan Dahaga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?