Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 25 Maret 2026 23:47 11:47 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Maret 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang pada Selasa yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditangkap atas tuduhan terlibat dalam operasi yang menewaskan warga Israel.

Penjajah Israel seringkali mengadili warga Palestina tanpa pengadilan yang sah dan menyebut perlawanan Palestina sebagai terorisme.

Persetujuan komite parlemen ini membuka jalan bagi pemungutan suara atas rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga terakhirnya minggu depan.

Persetujuan Komite Keamanan Nasional ini diberikan meskipun terdapat lebih dari 2000 keberatan yang diajukan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Hal ini menandakan proses pembuatan hukum yang kontroversial.

Komite Keamanan Nasional dipimpin oleh anggota parlemen Tzvika Foghel dari partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Itmar Ben-Gvir. Rancangan undang-undang ini diinisiasi oleh Limor Son Har-Melech dari partai tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Rancangan undang-undang ini memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang “dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme.”

Rancangan undang-undang ini secara eksplisit melarang pengampunan, menjadikan putusan hukuman mati terhadap warga Palestina bersifat final, tanpa kemungkinan perubahan atau pengurangan tingkat keparahan putusan melalui putusan selanjutnya atau keputusan politik.

Menurut rancangan undang-undang tersebut, vonis bulat tidak diperlukan untuk hukuman mati, dan eksekusi harus dilakukan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak tanggal vonis dikeluarkan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiisraelpalestinaTahanan Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Volkswagen Berencana Ubah Pabriknya untuk Produksi Komponen Militer Israel
Tulisan selanjutnya Polemik Tahanan Rumah Yaqut, DPR Desak KPK Sangat Selektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?