Hidayatullah.com – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang pada Selasa yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditangkap atas tuduhan terlibat dalam operasi yang menewaskan warga Israel.
Penjajah Israel seringkali mengadili warga Palestina tanpa pengadilan yang sah dan menyebut perlawanan Palestina sebagai terorisme.
Persetujuan komite parlemen ini membuka jalan bagi pemungutan suara atas rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga terakhirnya minggu depan.
Persetujuan Komite Keamanan Nasional ini diberikan meskipun terdapat lebih dari 2000 keberatan yang diajukan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Hal ini menandakan proses pembuatan hukum yang kontroversial.
Komite Keamanan Nasional dipimpin oleh anggota parlemen Tzvika Foghel dari partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Itmar Ben-Gvir. Rancangan undang-undang ini diinisiasi oleh Limor Son Har-Melech dari partai tersebut.
Rancangan undang-undang ini memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang “dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme.”
Rancangan undang-undang ini secara eksplisit melarang pengampunan, menjadikan putusan hukuman mati terhadap warga Palestina bersifat final, tanpa kemungkinan perubahan atau pengurangan tingkat keparahan putusan melalui putusan selanjutnya atau keputusan politik.
Menurut rancangan undang-undang tersebut, vonis bulat tidak diperlukan untuk hukuman mati, dan eksekusi harus dilakukan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak tanggal vonis dikeluarkan.*




