Hidayatullah.com– Senegal menggandakan hukuman penjara bagi pelaku hubungan asmara sesama jenis dan memperpanjang hukuman bagi mereka yang mempromosikan homoseksual.
Presiden Bassirou Diomaye Faye menandatangani peraturan hukum baru itu setelah dipublikasikan di jurnal resmi pada hari Selasa (31/3/2026), menuntaskan legislasi yang disetujui parlemen pada 11 Maret dengan mayoritas mutlak – 135 mendukung, tidak ada yang menentang dan hanya 3 yang abstain, lansir RFI.
Tanpa ada gugatan hukum, peraturan baru itu dapat diberlakukan segera.
Hubungan sesama jenis, di UU tersebut dipaparkan sebagai “tindakan bertentangan dengan karakter seksual alami antara dua orang yang berjenis kelamin sama”, dengan demikian sekarang diancam dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun, naik dari sebelumnya satu sampai 5 tahun.
Denda bisa mencapai 10 juta franc CFA, atau sekitar €15.200. Hukuman terberat berlaku apabila tindakan itu melibatkan anak di bawah umur.
UU itu juga memberikan hukuman kepada mereka yang dituduh mempromosikan atau mendukung homoseksual.
Hal itu termasuk representasi, distribusi atau promosi publik dalam bentuk apapun, serta dukungan finansial terhadap individu atau organisasi. Mereka yang divonis bersalah terancam hukuman tiga sampai tujuh tahun penjara.
Tidak hanya itu, tuduhan palsu juga terancam hukuman dua sampai tiga tahun penjara dan denda antara €300 dan €750.
Menanggapi UU baru itu, sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran mereka akan maraknya homofobia dan kebingungan di kalangan masyarakat antara homoseksualitas, pedofilia dan HIV.
Sejak Februari, lebih dari 30 orang termasuk sejumlah pesohor ditangkap dengan tuduhan berkaitan dengan hubungan sesama jenis atau “penularan HIV secara sukarela”. Penangkapan berkaitan dengan homoseksual dilaporkan hampir setiap hari oleh media setempat. Sejak awal pekan ini, para wanita yang dituduh melakukan hubungan sesama jenis (lesbianisme) juga ditangkap.
Volker Türk, United Nations High Commissioner for Human Rights, mengecam UU tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan mendesak presiden untuk membatalkannya.
Organisasi-organisasi HAM juga memperingatkan kemungkinan konsekuensinya terhadap kesehatan masyarakat. Mereka menganggap UU itu akan menjadikan orang enggan untuk memeriksakan diri atau mencari perawatan untuk HIV/AIDS.
UNAIDS mengatakan sangat prihatin dan memperingatkan bahwa kriminalisasi dapat menyebabkan orang berpaling dari pelayanan kesehatan.
UU tersebut mencerminkan konsensus politik yang kuat di Senegal, di mana partai penguasa Pastef menjadikan kebijakan yang lebih keras terhadap homoseksualitas sebagai salah satu janji kampanyenya.*




