Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Senegal Gandakan Hukuman Penjara untuk Homoseksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 April 2026 08:20 8:20 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 April 2026 19:47
Bagikan
homoseksual
Bagikan

Hidayatullah.com– Senegal menggandakan hukuman penjara bagi pelaku hubungan asmara sesama jenis dan memperpanjang hukuman bagi mereka yang mempromosikan homoseksual.

Presiden Bassirou Diomaye Faye menandatangani peraturan hukum baru itu setelah dipublikasikan di jurnal resmi pada hari Selasa (31/3/2026), menuntaskan legislasi yang disetujui parlemen pada 11 Maret dengan mayoritas mutlak – 135 mendukung, tidak ada yang menentang dan hanya 3 yang abstain, lansir RFI.

Tanpa ada gugatan hukum, peraturan baru itu dapat diberlakukan segera.

Hubungan sesama jenis, di UU tersebut dipaparkan sebagai “tindakan bertentangan dengan karakter seksual alami antara dua orang yang berjenis kelamin sama”, dengan demikian sekarang diancam dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun, naik dari sebelumnya satu sampai 5 tahun.

Denda bisa mencapai 10 juta franc CFA, atau sekitar €15.200. Hukuman terberat berlaku apabila tindakan itu melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

UU itu juga memberikan hukuman kepada mereka yang dituduh mempromosikan atau mendukung homoseksual.

Hal itu termasuk representasi, distribusi atau promosi publik dalam bentuk apapun, serta dukungan finansial terhadap individu atau organisasi. Mereka yang divonis bersalah terancam hukuman tiga sampai tujuh tahun penjara.

Tidak hanya itu, tuduhan palsu juga terancam hukuman dua sampai tiga tahun penjara dan denda antara €300 dan €750.

Menanggapi UU baru itu, sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran mereka akan maraknya homofobia dan kebingungan di kalangan masyarakat antara homoseksualitas, pedofilia dan HIV.

Sejak Februari, lebih dari 30 orang termasuk sejumlah pesohor ditangkap dengan tuduhan berkaitan dengan hubungan sesama jenis atau “penularan HIV secara sukarela”. Penangkapan berkaitan dengan homoseksual dilaporkan hampir setiap hari oleh media setempat. Sejak awal pekan ini, para wanita yang dituduh melakukan hubungan sesama jenis (lesbianisme) juga ditangkap.

Volker Türk, United Nations High Commissioner for Human Rights, mengecam UU tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan mendesak presiden untuk membatalkannya.

Organisasi-organisasi HAM juga memperingatkan kemungkinan konsekuensinya terhadap kesehatan masyarakat. Mereka menganggap UU itu akan menjadikan orang enggan untuk memeriksakan diri atau mencari perawatan untuk HIV/AIDS.

UNAIDS mengatakan sangat prihatin dan memperingatkan bahwa kriminalisasi dapat menyebabkan orang berpaling dari pelayanan kesehatan.

UU tersebut mencerminkan konsensus politik yang kuat di Senegal, di mana partai penguasa Pastef menjadikan kebijakan yang lebih keras terhadap homoseksualitas sebagai salah satu janji kampanyenya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualhukuman penjaraSenegalsesama jenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rezeki Lancar tapi Tambah Jauh dari Allah: Awas Istidraj!
Tulisan selanjutnya Ilusi Kosmik dalam Wajah Kekuasaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

31 Agustus 2026 21:23
Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?