Hidayatullah.com– Pemerintah Turki melalui Direktur Komunikasi Kepresidenan, Burhanettin Duran, menyampaikan kecaman tajam atas langkah parlemen Israel (Knesset) yang meloloskan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi perlawanan.
Dalam pernyataan resmi dan rangkaian unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, Duran menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata dari “perang kotor” yang dilegalkan secara konstitusional.
Duran menegaskan bahwa keputusan Knesset tersebut, yang didorong kuat oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, merupakan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina di bawah payung hukum yang bias.
“Langkah Knesset melegalkan hukuman mati adalah manifestasi dari perang kotor dan genosida yang dijalankan Israel. Ini bukan lagi soal keamanan, melainkan upaya penghapusan identitas dan eksistensi rakyat Palestina melalui prosedur yang diklaim sebagai hukum,” tegas Duran dalam keterangannya di Ankara, Senin (4/8/2025).
Respons Atas Desakan Itamar Ben Gvir
Reaksi keras Turki ini dipicu oleh aktivitas Itamar Ben Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan UU tersebut sebagai kemenangan bagi kelompok sayap kanan dengan berbagi miras.
Melalui tulisan di media sosial X, Duran menanggapi klaim Ben Gvir dengan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hati nurani kolektif umat manusia.
Duran menilai, ketika sebuah negara menggunakan instrumen legislatif untuk membenarkan eksekusi terhadap warga di wilayah penjajahan, maka negara tersebut telah kehilangan legitimasi moral di mata internasional.
Ia menyebut manuver Ben Gvir sebagai “provokasi keji” yang sengaja dirancang untuk memperkeruh situasi di Yerusalem dan Tepi Barat.
“Yerusalem dan tanah Palestina adalah warisan bersama umat manusia. Menjadikan hukuman mati sebagai alat politik adalah tindakan biadab yang mempertegas posisi Israel dalam menjalankan genosida modern,” tulis Duran dalam salah satu unggahannya yang viral.
Komitmen Erdogan dan Diplomasi Internasional
Pemerintah Turki di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan memastikan akan membawa isu undang-undang hukuman mati ini ke forum-forum internasional. Kementerian Luar Negeri Turki menambahkan bahwa kebijakan tersebut secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil di masa perang.
Ankara memperingatkan bahwa UU baru ini akan memicu gelombang kekerasan yang tidak terkendali. Turki mendesak komunitas internasional untuk segera menghentikan “kegilaan legislatif” ini sebelum eksekusi pertama dilakukan.
“Keamanan di kawasan tidak akan pernah tercapai selama hukum digunakan sebagai alat genosida. Kami akan terus berdiri bersama rakyat Palestina melawan setiap kebijakan kotor yang mencoba merampas hak hidup mereka,” tutup pernyataan tersebut. Hingga saat ini, Turki terus menggalang dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan diplomatik serta ekonomi terhadap Israel sebagai respons atas UU hukuman mati dan eskalasi di situs-situs suci Baitul Maqdis (Yerusalem).*




