Hidayatullah.com—Para menteri luar negeri Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Pakistan, Yordania, Turki, dan Indonesia telah mengutuk keras persetujuan Israel atas undang‑undang yang mengizinkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan dijajah.
Dalam pernyataan bersama pada Kamis, 2 April 2026, mereka menyebut langkah itu sebagai “eskaltasi berbahaya” yang memperkuat semacam sistem apartheid dan mempromosikan wacana yang menafikan hak‑hak tak tergantikan rakyat Palestina di wilayah pendudukan.
Para menteri menegaskan bahwa pengesahan undang‑undang ini oleh Knesset Israel, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, memicu ketegangan dan melemahkan stabilitas regional.
Mereka menekankan bahwa hukuman mati yang dirancang khusus untuk warga Palestina di bawah pengadilan militer Israel menodai prinsip‑prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasiona
Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa kebijakan Israel tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Negara-negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang itu dan menghentikan berbagai tindakan yang memperburuk situasi di wilayah pendudukan Palestina.
Aksi Penolakan Seluruh Dunia
Gelombang protes meletus di berbagai wilayah Suriah dan Palestina setelah parlemen penjajah, Knesset, mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina terjajah.
Kebijakan itu memicu kemarahan publik, aksi mogok massal, hingga kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan delapan negara Muslim, termasuk Indonesia.
Ribuan warga Suriah turun ke jalan pada Selasa dan Rabu di sejumlah kota, antara lain Damaskus, Daraa, Quneitra, Homs, Hama, Latakia, Aleppo, dan Idlib. Para demonstran mengibarkan bendera Suriah dan Palestina, membawa poster penolakan, serta menyerukan solidaritas bagi tahanan Palestina dan warga Gaza.
Kamp-kamp pengungsi Palestina di Suriah, seperti Yarmouk di Damaskus, Neirab di Aleppo, dan Al-Raml di Latakia, juga ikut bergabung dalam aksi meski diguyur hujan dan cuaca dingin.
Di Daraa dan Quneitra, sebagian massa bergerak menuju wilayah Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki Israel untuk menyampaikan pesan penolakan mereka.
Sejumlah saksi menyebut pasukan Israel melepaskan suar penerang untuk membubarkan massa yang mendekat. Aksi tersebut memperlihatkan meluasnya kemarahan publik di kawasan terhadap kebijakan baru Israel yang dinilai melegalkan eksekusi terhadap warga Palestina.
Penolakan serupa juga meluas di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Toko-toko, kampus, dan berbagai lembaga publik di wilayah Palestina tutup dalam aksi mogok umum.
Ratusan warga turun ke jalan di Ramallah, Nablus, Hebron, dan kota-kota lain untuk memprotes undang-undang tersebut. Di Nablus, demonstran membawa poster bertuliskan seruan agar hukum eksekusi terhadap tahanan Palestina segera dihentikan sebelum terlambat.
Di Ramallah, seorang psikolog Palestina bernama Riman, 53 tahun, menggambarkan betapa isu tahanan begitu dekat dengan kehidupan rakyat Palestina.
“Tidak ada satu pun orang yang berdiri di sini yang tidak memiliki saudara laki-laki, suami, anak, atau bahkan tetangga di penjara. Tidak ada satu pun keluarga Palestina tanpa tahanan,” ujarnya, dikutip AFP.
Di sejumlah wilayah dekat Yerusalem, tentara penjajah juga dilaporkan menekan pemilik toko Palestina agar membuka kembali usaha mereka saat aksi mogok berlangsung. Aksi ini sebelumnya diserukan oleh faksi Fatah yang dipimpin Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.
Protes “A Message in Red” juga terjadi di depan parlemen Norwegia. Dimana sejumlah aktivis dan warga Oslo menggelar aksi protes simbolis di luar gedung Parlemen Norwegia (Stortinget) dengan pesan berjudul “A Message in Red”.
Mereka mengecam kebijakan Israel terhadap tahanan Palestina, terutama langkah‑langkah yang dianggap memperberat hukuman dan memperluas penggunaan sistem peradilan militer.
Kecaman PBB dan Sorotan HAM
Kecaman keras datang dari Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk. Ia menyatakan hukum tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, melanggar hak untuk hidup, menimbulkan kekhawatiran serius terkait proses peradilan yang adil, serta bersifat diskriminatif.
“Jelas bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk yang berkaitan dengan hak untuk hidup,” kata Türk. Ia menambahkan, hukum itu “menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran proses hukum yang adil, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” dikutip Reuters.
Dalam pernyataan yang lebih tegas, Türk juga memperingatkan bahwa penerapan hukum tersebut terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan dapat masuk kategori kejahatan perang. “Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang,” ujarnya, dikutip Al Jazeera.
Kecaman itu menguat di tengah memburuknya kondisi tahanan Palestina di penjara Israel. Berbagai kelompok HAM Palestina dan Israel menyebut para tahanan menghadapi risiko penyiksaan, kelaparan, pengabaian medis, hingga kematian dalam tahanan.
Undang-undang itu disahkan Knesset pada Senin (30/3/2026) dengan dukungan 62 dari 120 anggota parlemen Israel, setelah didorong kuat oleh blok kanan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terutama Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Berdasarkan aturan itu, eksekusi harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan dan tidak membuka ruang pengampunan, meski hakim diberi opsi sangat terbatas untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam “keadaan khusus” yang tidak dijelaskan secara rinci.
Bagi warga Palestina, ini bukan ancaman di masa depan—ini sudah menjadi kenyataan. Di dalam penjara-penjara Israel, hampir 10.000 warga Palestina ditahan.
Media internasional dan kelompok hak asasi, mengatakan sekitar 350 anak dan 73 perempuan ada di penjara Israel.
Di antara mereka adalah Walid Ahmad, seorang warga negara Brasil berusia 17 tahun yang ditahan tanpa tuduhan resmi. Ia tidak pernah dibebaskan—ia meninggal karena kelaparan.
Setelah hampir setahun intervensi internasional, pengadilan mengeluarkan vonisnya: Walid meninggal karena kelaparan. Tidak seorang pun akan dimintai pertanggungjawaban dan kasusnya ditutup.
Besarnya jumlah tahanan itu membuat undang-undang baru ini dipandang sangat berbahaya, karena membuka jalan bagi legalisasi eksekusi terhadap warga Palestina di tengah sistem penahanan yang sejak lama telah menuai kecaman dunia.*




