Hidayatullah.com – Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah resmi ditandatangani dan segera diundangkan ke dalam lembaran negara.
“Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan arahan pada Penyusunan Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren dan Direktorat Vokasi, dikutip MUI Digital dalam keterangan resmi pada pekan lalu (03/04/2026).
Ditjen Pesantren, menurut rancangan yang disusun, akan memiliki lima direktorat khusus. Setiap unitnya dirancang untuk saling melengkapi kebutuhan di lapangan, yakni:
- Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning
- Direktorat Pendidikan Ma’had Aly
- Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren
- Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren
“Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan tata kerja lembaga baru ini.
Proses pematangan bertujuan agar pemerintah dapat mendalami seluruh kebutuhan dunia pesantren secara komprehensif.
“Kami mencoba mendalami semua kebutuhan pesantren agar tidak ada yang tertinggal. Setidaknya ada tiga fungsi utama yang menjadi fokus, yaitu pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah,” ujar Thobib, Sabtu lalu diberitakan NU Online Jateng.
Thobib menilai pesantren memiliki potensi besar sebagai sumber daya nasional. Ia mencontohkan program Beasiswa Santri Berprestasi yang terbukti sukses melahirkan lulusan berdaya saing tinggi.*




