Hidayatullah.com – Negara bagian Hesse di Jerman selatan sedang menggodok undang-undang yang akan mempidanakan mereka yang mempertanyakan hak Israel untuk eksis.
Melansir surat kabar Zeit pada Rabu (22/04/2026), Perdana Menteri Hesse Boris Rhein dan Menteri Kehakimannya Christian Heinz berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang terkait pada hari Kamis.
Rancangan undang-undang tersebut kemudian dijadwalkan untuk diajukan di majelis tinggi Jerman, Bundesrat, pada tanggal 8 Mei. Rincian lebih lanjut belum diumumkan.
Para pengkritik rancangan undang-undang tersebut mengatakan langkah ini bertujuan untuk membungkam segala bentuk kritik terhadap Israel.
Kementerian Kehakiman Hesse sebelumnya telah menyerukan ketentuan pidana baru pada tahun 2023. Mereka juga merujuk pada unggahan di media sosial.
Hukum Jerman tidak mengkriminalisasi tindakan mempertanyakan hak Israel untuk eksis. Meskipun otoritas Jerman telah sangat membatasi pidato pro-Palestina, pengadilan baru-baru ini telah mengklarifikasi batasan pembatasan tersebut, memutuskan bahwa pidato tersebut pada umumnya dilindungi oleh kebebasan berekspresi.
Sejak 7 Oktober 2023, ketika penjajah Israel melancarkan serangan brutal terhadap Jalur Gaza, Jerman telah menjadi tempat terjadinya protes massal terhadap Israel karena perang genosida yang dilakukannya di wilayah tersebut.*




