Hidayatullah.com – Bahrain telah mencabut kewarganegaraan 69 orang dan anggota keluarga mereka usai dituduh menyatakan solidaritas dengan Iran selama serangan AS-Israel.
Melansir Kantor Berita Bahrain pada Selasa (27/04/2026), hukuman pemerintah Manama itu menarget mereka yang diduga memuji tindakan Iran terhadap pasukan Amerika dan Israel.
Perang dan gencatan senjata
Tindakan hukuman tersebut menyusul pecahnya perang yang dikobarkan oleh Washington dan Tel Aviv terhadap Iran pada 28 Februari.
Konflik bersenjata itu mengakibatkan banyak korban jiwa, dengan lebih dari 3.300 orang dilaporkan tewas sebelum intervensi diplomatik mengamankan gencatan senjata.
Upaya mediasi Pakistan memfasilitasi gencatan senjata selama dua minggu yang dimulai pada 8 April, yang kemudian diperpanjang tanpa batas waktu setelah permohonan dari Islamabad kepada pemerintahan Amerika.
Proses peradilan
Sebelum pencabutan kewarganegaraan, Pengadilan Kriminal Tinggi Bahrain memulai proses hukum pada bulan Maret terhadap para terdakwa yang dituduh mengagungkan aktivitas militer Iran.
Tindakan hukum tersebut mencerminkan pendekatan ketat Manama terhadap ancaman yang dirasakan terhadap kohesi nasional selama periode konflik eksternal, meskipun jumlah terdakwa tertentu tetap tidak diungkapkan oleh saluran resmi.
Perkembangan ini menggarisbawahi gesekan yang terus-menerus antara monarki Teluk dan Teheran, menyoroti bagaimana kampanye militer AS-Israel baru-baru ini terhadap Iran telah bergema melalui kebijakan domestik di seluruh wilayah.
Perpanjangan gencatan senjata tanpa batas waktu, yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada 21 April, belum meredakan sensitivitas sektarian dan politik yang memengaruhi keputusan keamanan internal Bahrain.*




