Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Australia akan Pajaki Media Sosial yang Menolak Bayar Media Lokal

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 28 April 2026 20:43 8:43 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 April 2026 20:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Australia pada Selasa memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan mengenakan pajak kepada perusahaan media sosial seperti Meta, Google, dan TikTok kecuali mereka secara sukarela membuat kesepakatan untuk membayar media lokal atas berita yang mereka publikasikan.

Daftar isi
  • ‘Berupaya mencapai keadilan’
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hal ini lantaran semakin banyak pembaca yang mengonsumsi berita mereka dari media sosial. Membuat perusahaan media tradisional di seluruh dunia harus berjuang bertahan hidup.

Australia menginginkan perusahaan teknologi besar untuk memberikan kompensasi kepada penerbit lokal karena telah membagikan artikel yang mendorong lalu lintas di platform mereka.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan raksasa teknologi Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk membuat kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.

Jika mereka menolak, mereka akan menghadapi pungutan wajib sebesar 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia, katanya.

Baca Juga

Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana
Ribuan Sambaran Petir Picu Karhutla Baru di Kanada
Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian

“Platform digital besar tidak dapat menghindari kewajiban mereka berdasarkan kode tawar-menawar media berita,” kata Albanese kepada wartawan.

“Saat ini, ketiga organisasi tersebut adalah Meta, Google, dan TikTok.”

Perubahan ini bertujuan untuk menutup celah dalam undang-undang media sebelumnya yang memungkinkan organisasi menghindari pungutan dengan menghapus berita dari platform mereka.

Ketiga perusahaan tersebut dipilih berdasarkan kombinasi pendapatan mereka di Australia dan jumlah pengguna domestik yang besar.

“Yang kami dorong adalah agar mereka duduk bersama organisasi berita dan menyelesaikan kesepakatan ini,” kata Albanese.

Jurnalisme perlu memiliki “nilai moneter yang melekat padanya,” kata Albanese.

“Seharusnya tidak dapat diambil oleh perusahaan multinasional besar dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan tanpa kompensasi,” imbuhnya.

Rancangan undang-undang ini dirancang untuk menghentikan raksasa teknologi dari sekadar menghapus berita dari platform mereka.

Ketika Canberra mengusulkan undang-undang serupa pada tahun 2024, perusahaan induk Facebook, Meta, mengumumkan bahwa pengguna Australia tidak akan lagi dapat mengakses tab “berita”.

Meta sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui kesepakatan konten dengan penerbit berita di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman.

‘Berupaya mencapai keadilan’

Meta mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut “tidak lebih dari pajak layanan digital”.

“Organisasi berita secara sukarela memposting konten di platform kami karena mereka mendapatkan nilai dari hal tersebut,” kata seorang juru bicara dalam pernyataan kepada AFP.

“Gagasan bahwa kami mengambil konten berita mereka adalah salah,” jelas Meta.

Google mengatakan bahwa mereka telah memiliki pengaturan komersial dengan lebih dari 90 bisnis berita lokal, dan merupakan satu-satunya perusahaan teknologi di Australia yang melakukannya.

“Meskipun kami saat ini sedang meninjau rancangan undang-undang tersebut, kami telah menegaskan: kami menolak perlunya pajak ini,” kata seorang juru bicara Google dalam pernyataan kepada AFP.

Perusahaan tersebut mengatakan bahwa platform besar lainnya seperti Microsoft, Snapchat, dan OpenAI telah dikecualikan secara sewenang-wenang.

Para pendukung undang-undang tersebut berpendapat bahwa perusahaan media sosial menarik pengguna dengan berita dan menyedot pendapatan iklan online yang seharusnya masuk ke ruang redaksi yang sedang kesulitan.

Universitas Canberra di Australia menemukan bahwa lebih dari setengah penduduk negara itu menggunakan media sosial sebagai sumber berita.

“Masyarakat semakin banyak mendapatkan berita langsung dari Facebook, TikTok, dan Google,” kata Menteri Komunikasi Anika Wells.

“Kami percaya bahwa sudah adil jika platform digital besar berkontribusi pada kerja keras yang memperkaya konten mereka dan mendorong pendapatan mereka.”

Rancangan undang-undang tersebut dipresentasikan pada hari Selasa untuk konsultasi publik, yang akan ditutup pada bulan Mei.

Kemudian, rancangan tersebut akan diajukan ke parlemen pada akhir tahun ini.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliaberitaHeadlinejurnalismemedia sosialMeta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Agen Amerika yang Tewas di Meksiko Usai Operasi Narkoba Tidak Punya Izin Kerja
Tulisan selanjutnya Sejak Oktober 2023, Israel telah Tangkap 1.800 Anak Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi
Artikel

Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi

Artikel
24 Juli 2026 16:00
Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendikdasmen Dorong Anak Kembali Aktif Bermain, Kurangi Ketergantungan pada Gawai
MNF 2026: Membela Palestina adalah Hak Kita!

Terbaru

  • Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
  • Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
  • Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana
  • Ribuan Sambaran Petir Picu Karhutla Baru di Kanada
  • Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian
  • Pakar: Pernikahan adalah Jalan Peradaban, Jangan Biarkan Medsos Meracuninya
  • MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital
  • Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih
  • MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
  • Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pakar: Pernikahan adalah Jalan Peradaban, Jangan Biarkan Medsos Meracuninya

29 Juli 2026 14:47
Berita

MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital

29 Juli 2026 14:00
Berita

Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih

29 Juli 2026 13:39
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
Berita

MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT

29 Juli 2026 12:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?