Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Australia akan Pajaki Media Sosial yang Menolak Bayar Media Lokal

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 28 April 2026 20:43 8:43 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 April 2026 20:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Australia pada Selasa memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan mengenakan pajak kepada perusahaan media sosial seperti Meta, Google, dan TikTok kecuali mereka secara sukarela membuat kesepakatan untuk membayar media lokal atas berita yang mereka publikasikan.

Daftar isi
  • ‘Berupaya mencapai keadilan’
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hal ini lantaran semakin banyak pembaca yang mengonsumsi berita mereka dari media sosial. Membuat perusahaan media tradisional di seluruh dunia harus berjuang bertahan hidup.

Australia menginginkan perusahaan teknologi besar untuk memberikan kompensasi kepada penerbit lokal karena telah membagikan artikel yang mendorong lalu lintas di platform mereka.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan raksasa teknologi Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk membuat kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.

Jika mereka menolak, mereka akan menghadapi pungutan wajib sebesar 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia, katanya.

Baca Juga

Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

“Platform digital besar tidak dapat menghindari kewajiban mereka berdasarkan kode tawar-menawar media berita,” kata Albanese kepada wartawan.

“Saat ini, ketiga organisasi tersebut adalah Meta, Google, dan TikTok.”

Perubahan ini bertujuan untuk menutup celah dalam undang-undang media sebelumnya yang memungkinkan organisasi menghindari pungutan dengan menghapus berita dari platform mereka.

Ketiga perusahaan tersebut dipilih berdasarkan kombinasi pendapatan mereka di Australia dan jumlah pengguna domestik yang besar.

“Yang kami dorong adalah agar mereka duduk bersama organisasi berita dan menyelesaikan kesepakatan ini,” kata Albanese.

Jurnalisme perlu memiliki “nilai moneter yang melekat padanya,” kata Albanese.

“Seharusnya tidak dapat diambil oleh perusahaan multinasional besar dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan tanpa kompensasi,” imbuhnya.

Rancangan undang-undang ini dirancang untuk menghentikan raksasa teknologi dari sekadar menghapus berita dari platform mereka.

Ketika Canberra mengusulkan undang-undang serupa pada tahun 2024, perusahaan induk Facebook, Meta, mengumumkan bahwa pengguna Australia tidak akan lagi dapat mengakses tab “berita”.

Meta sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui kesepakatan konten dengan penerbit berita di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman.

‘Berupaya mencapai keadilan’

Meta mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut “tidak lebih dari pajak layanan digital”.

“Organisasi berita secara sukarela memposting konten di platform kami karena mereka mendapatkan nilai dari hal tersebut,” kata seorang juru bicara dalam pernyataan kepada AFP.

“Gagasan bahwa kami mengambil konten berita mereka adalah salah,” jelas Meta.

Google mengatakan bahwa mereka telah memiliki pengaturan komersial dengan lebih dari 90 bisnis berita lokal, dan merupakan satu-satunya perusahaan teknologi di Australia yang melakukannya.

“Meskipun kami saat ini sedang meninjau rancangan undang-undang tersebut, kami telah menegaskan: kami menolak perlunya pajak ini,” kata seorang juru bicara Google dalam pernyataan kepada AFP.

Perusahaan tersebut mengatakan bahwa platform besar lainnya seperti Microsoft, Snapchat, dan OpenAI telah dikecualikan secara sewenang-wenang.

Para pendukung undang-undang tersebut berpendapat bahwa perusahaan media sosial menarik pengguna dengan berita dan menyedot pendapatan iklan online yang seharusnya masuk ke ruang redaksi yang sedang kesulitan.

Universitas Canberra di Australia menemukan bahwa lebih dari setengah penduduk negara itu menggunakan media sosial sebagai sumber berita.

“Masyarakat semakin banyak mendapatkan berita langsung dari Facebook, TikTok, dan Google,” kata Menteri Komunikasi Anika Wells.

“Kami percaya bahwa sudah adil jika platform digital besar berkontribusi pada kerja keras yang memperkaya konten mereka dan mendorong pendapatan mereka.”

Rancangan undang-undang tersebut dipresentasikan pada hari Selasa untuk konsultasi publik, yang akan ditutup pada bulan Mei.

Kemudian, rancangan tersebut akan diajukan ke parlemen pada akhir tahun ini.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliaberitaHeadlinejurnalismemedia sosialMeta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Agen Amerika yang Tewas di Meksiko Usai Operasi Narkoba Tidak Punya Izin Kerja
Tulisan selanjutnya Sejak Oktober 2023, Israel telah Tangkap 1.800 Anak Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja

Berita
11 Juni 2026 13:00
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Terbaru

  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

13 Juni 2026 11:14
Berita

Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

13 Juni 2026 10:30
Berita

Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

13 Juni 2026 09:49
Berita

Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

12 Juni 2026 21:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?