Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Juni 2026 17:04 5:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Juni 2026 17:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Para orang tua di Malaysia sekarang juga akan dijerat hukum apabila anak mereka melakukan perundungan berdasarkan UU Anti-Perundungan 2026, yang memberlakukan konsep berbagai tanggung jawab keluarga.

Menteri Hukum dan Reformasi Institusional Datuk Seri Azalina Othman Said mengatakan ketentuan ini merupakan salah satu perubahan kunci dalam undang-undang tersebut, yang memperluas pertanggungjawaban atas perilaku intimidasi tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

Dia mengatakan pendekatan ini berbeda dari kebanyakan tindak pidana, yang biasanya hanya melibatkan pelaku. UU Anti-Perundungan memasukkan unsur tanggung jawab bersama yang dapat mengikat anggota keluarga, termasuk dalam kaitannya dengan pembayaran hukuman denda.

Hal itu disampaikan Azalina usai meresmikan kantor pusat Pengadilan Anti-Perundungan di Asian International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur hari Selasa (16/6/2026), yqng juga dihadiri oleh Ketua Majlis Amanah Rakyat (MARA) Datuk Dr Asyraf Wajdi Dusuki, lapor Bernama.

Azalina mengatakan pendirian pengadilan khusus itu didorong oleh semakin banyaknya kasus perundungan yang dilakukan oleh anak-anak, bahkan sejumlah kasus sampai merenggut nyawa.

Baca Juga

Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

“Kami ingin meningkatkan kesadaran di kalangan anak-anak tentang keseriusan perundungan dan fakta bahwa tindakan dapat diambil melalui cara ini. Mereka tidak boleh menganggap perundungan sebagai masalah sepele,” kata Azalina.

Keseluruhan ada 56 anggota tribunal, terdiri dari para ahli hukum dan spesialis di bidang yang berkaitan dengan anak, telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus yang dirujuk ke pengadilan khusus tersebut.

Kantor pusat tribunal itu berada di AIAC, meskipun proses persidangan dapat dilakukan di seluruh penjuru negeri, termasuk di sekolah-sekolah, kantor-kantor Departemen Bantuan Hukum, atau secara daring.

Enam zona sidang fisik dan virtual juga didirikan di seluruh negeri dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada di bawah Divisi Urusan Hukum (BHEUU), Departemen Kepailitan, Biro Bantuan Hukum dan ruang-ruang siang yang tidak terpakai.

Korban berhak membawa kasusnya langsung ke Pengadilan Anti-Perundungan apabila insidennya terjadi di luar lingkungan sekolah atau asrama, tanpa harus melalui pihak manajemen sekolah yang bersangkutan. Melalui tautan web https://tab.bheuu.gov.my/ kasus-kasus perundungan bisa diajukan ke pengadilan khusus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Malaysiaperundungan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Berita
13 Juni 2026 13:44
Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

Terbaru

  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

13 Juni 2026 15:11
Berita

Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya

13 Juni 2026 14:36
Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

13 Juni 2026 11:14
Berita

Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

13 Juni 2026 10:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?