Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Juni 2026 17:04 5:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Juni 2026 17:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Para orang tua di Malaysia sekarang juga akan dijerat hukum apabila anak mereka melakukan perundungan berdasarkan UU Anti-Perundungan 2026, yang memberlakukan konsep berbagai tanggung jawab keluarga.

Menteri Hukum dan Reformasi Institusional Datuk Seri Azalina Othman Said mengatakan ketentuan ini merupakan salah satu perubahan kunci dalam undang-undang tersebut, yang memperluas pertanggungjawaban atas perilaku intimidasi tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

Dia mengatakan pendekatan ini berbeda dari kebanyakan tindak pidana, yang biasanya hanya melibatkan pelaku. UU Anti-Perundungan memasukkan unsur tanggung jawab bersama yang dapat mengikat anggota keluarga, termasuk dalam kaitannya dengan pembayaran hukuman denda.

Hal itu disampaikan Azalina usai meresmikan kantor pusat Pengadilan Anti-Perundungan di Asian International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur hari Selasa (16/6/2026), yqng juga dihadiri oleh Ketua Majlis Amanah Rakyat (MARA) Datuk Dr Asyraf Wajdi Dusuki, lapor Bernama.

Azalina mengatakan pendirian pengadilan khusus itu didorong oleh semakin banyaknya kasus perundungan yang dilakukan oleh anak-anak, bahkan sejumlah kasus sampai merenggut nyawa.

Baca Juga

Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 
152 Warga Palestina Syahid pada Juli, Tertinggi Tahun Ini
Kerusuhan antara Hindu dan Muslim, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Nepal?
Kementerian Perdagangan China Bantah Tuduhan Amerika Perihal Kerja Paksa di Xinjiang
Di Tengah Tekanan Amerika Serikat, Chad Jadi Negara Kelima yang Keluar dari ICC

“Kami ingin meningkatkan kesadaran di kalangan anak-anak tentang keseriusan perundungan dan fakta bahwa tindakan dapat diambil melalui cara ini. Mereka tidak boleh menganggap perundungan sebagai masalah sepele,” kata Azalina.

Keseluruhan ada 56 anggota tribunal, terdiri dari para ahli hukum dan spesialis di bidang yang berkaitan dengan anak, telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus yang dirujuk ke pengadilan khusus tersebut.

Kantor pusat tribunal itu berada di AIAC, meskipun proses persidangan dapat dilakukan di seluruh penjuru negeri, termasuk di sekolah-sekolah, kantor-kantor Departemen Bantuan Hukum, atau secara daring.

Enam zona sidang fisik dan virtual juga didirikan di seluruh negeri dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada di bawah Divisi Urusan Hukum (BHEUU), Departemen Kepailitan, Biro Bantuan Hukum dan ruang-ruang siang yang tidak terpakai.

Korban berhak membawa kasusnya langsung ke Pengadilan Anti-Perundungan apabila insidennya terjadi di luar lingkungan sekolah atau asrama, tanpa harus melalui pihak manajemen sekolah yang bersangkutan. Melalui tautan web https://tab.bheuu.gov.my/ kasus-kasus perundungan bisa diajukan ke pengadilan khusus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Malaysiaperundungan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
Tulisan selanjutnya Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jadi Sengketa Keluarga Berkepanjangan, Pemerintah Singapura Ambil Alih Kepemilikan Rumah Lee Kuan Yew

Berita
1 Agustus 2026 17:10
Satu Nyawa Yahudi Setara 10 Juta Warga Palestina, Pengacara ‘Israel’ Serukan Pembersihan Etnis
Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik

Terbaru

  • Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 
  • 152 Warga Palestina Syahid pada Juli, Tertinggi Tahun Ini
  • Kerusuhan antara Hindu dan Muslim, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Nepal?
  • Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi
  • Kementerian Perdagangan China Bantah Tuduhan Amerika Perihal Kerja Paksa di Xinjiang
  • Di Tengah Tekanan Amerika Serikat, Chad Jadi Negara Kelima yang Keluar dari ICC
  • Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius
  • Singapura Tidak Membatasi Usia Pengguna Media Sosial, Tapi akan Menarget Fitur yang Berisiko Bagi Anak
  • Bawa Bom Rakitan Wanita Meledakkan Dirinya di Sebuah Restoran di Moskow
  • Kedubes Amerika Serikat di Berbagai Negara Timur Tengah Imbau Warganya Tinggalkan Kawasan Itu

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius

2 Agustus 2026 16:43
Berita

Singapura Tidak Membatasi Usia Pengguna Media Sosial, Tapi akan Menarget Fitur yang Berisiko Bagi Anak

2 Agustus 2026 11:06
Berita

Bawa Bom Rakitan Wanita Meledakkan Dirinya di Sebuah Restoran di Moskow

2 Agustus 2026 10:27
Berita

Kedubes Amerika Serikat di Berbagai Negara Timur Tengah Imbau Warganya Tinggalkan Kawasan Itu

2 Agustus 2026 09:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?