Hidayatullah.com– Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Organisasi tersebut menilai dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, khususnya pada aspek sosial, budaya, dan moral.
Ketua Umum DPP PUI, Raizal Arifin, mengatakan bahwa tantangan pertahanan negara pada era modern tidak lagi terbatas pada ancaman militer, tetapi juga mencakup berbagai pengaruh yang dinilai dapat melemahkan ketahanan keluarga, karakter generasi muda, dan nilai-nilai kebangsaan.
“Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa,” ujar Raizal dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/7/2026).
Menurut PUI, kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan sosial dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
PUI juga menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pembinaan generasi muda, dan pembangunan akhlak merupakan amanat organisasi yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Karena itu, PUI mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat institusi keluarga dan menjaga nilai-nilai moral masyarakat.
Lebih lanjut, PUI berpandangan bahwa respons terhadap penyebaran budaya LGBTQ perlu ditempuh melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, literasi digital, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama.
“PUI menolak segala bentuk kebencian maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Yang perlu diperkuat adalah edukasi, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai keluarga serta moral masyarakat agar bangsa Indonesia memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya bangsa, dan cita-cita nasional,” tegas Raizal.
PUI berharap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem pertahanan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga melalui penguatan karakter, moral, serta ketahanan keluarga.
Menurut PUI, visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila kemajuan ekonomi, penguasaan teknologi, dan pembangunan sumber daya manusia berjalan seiring dengan penguatan moral, spiritual, karakter kebangsaan, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi utama bangsa.*




