Hidayatullah.com – Ketua Presidium Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) periode 2023-2024, Nurul Hidayati K, S.S., M.B.A, mengisi sesi siang Seminar Kemerdekaan BMIWI dengan materi bertajuk “Sikap Proporsional terhadap Fenomena Homoseksual”, Kamis (20/8/2026) di Ballroom Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan.
Di awal paparannya, Nurul Hidayati menjelaskan alasan ia memilih istilah “homoseksual” ketimbang “LGBT” atau “gay”. Menurutnya, istilah gay merupakan eufemisme yang sengaja dipilih kelompok tersebut agar terkesan positif, sehingga ia dan timnya sepakat menggunakan istilah yang menurutnya lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menegaskan sikap “proporsional” yang diusungnya bukan berarti membenci individu, melainkan menolak perilaku menyimpang tersebut agar tidak semakin meluas di masyarakat.
“Kita memang menolak, tapi kita bukan membenci orangnya. Kita membenci perilakunya, kita tidak ingin perilaku itu tersebar,” ujarnya.
Tiga Segmen Materi
Nurul Hidayati membagi paparannya menjadi tiga bagian: gambaran kondisi fenomena homoseksual di Indonesia saat ini, alasan mengapa perilaku tersebut perlu ditolak, dan bagaimana sikap penolakan itu semestinya diambil secara proporsional, bukan lewat tindakan main hakim sendiri.
Dalam pemaparan kondisi terkini, ia menyampaikan data pertumbuhan sejumlah komunitas dari tahun ke tahun, termasuk temuan komunitas daring dengan anggota mencapai puluhan ribu orang. Ia juga menyoroti maraknya aplikasi media sosial berbasis lokasi yang menurutnya mempermudah praktik perkenalan di kalangan komunitas tersebut.
“Memang tidak ada angka yang pasti untuk mengatakan berapa jumlah mereka, dan kita juga jangan membesar-besarkan, karena mereka memang ingin dianggap besar,” katanya, mengingatkan agar isu ini disikapi berdasarkan data, bukan asumsi berlebihan.
Soroti Kasus Eksploitasi Anak
Nurul Hidayati turut menyoroti sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan ancaman nyata bagi anak-anak, termasuk kasus penggerebekan pesta seks yang menurutnya kerap berulang karena minimnya payung hukum yang memadai untuk kegiatan semacam itu di ruang privat. Ia juga menyinggung kasus eksploitasi puluhan anak di bawah umur oleh seorang pelaku di kawasan Puncak yang sempat ditangani kepolisian, serta kasus predator yang merekrut korban remaja lewat media sosial dengan modus tawaran pekerjaan.
“Polisi saja penegak hukum tidak bisa menahan, karena tidak ada payung hukumnya,” ujarnya, sembari menekankan bahwa kondisi ini membuat banyak orang tua merasa tidak tenang karena khawatir anggota keluarganya bisa menjadi korban.
Ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong sanksi pidana bagi kampanye LGBT, dan menceritakan pengalamannya bersama sejumlah pihak lain mengajukan judicial review terkait isu ini pada 2016-2017. Menurutnya, langkah itu bukan ditujukan untuk memenjarakan individu, melainkan sebagai bagian dari upaya membentuk norma sosial, yang menurutnya perlu diiringi penyediaan pusat rehabilitasi bagi mereka yang ingin lepas dari perilaku tersebut.
“Jadi kami bukan benci, kami bukan ingin memenjarakan. Hukum itu sebenarnya adalah rekayasa sosial untuk membentuk norma,” katanya.
Di akhir sesi ini, Nurul Hidayati menyampaikan alasan mendasar sikap penolakan BMIWI terhadap fenomena homoseksual, yakni karena hal tersebut dilarang oleh hampir seluruh ajaran agama, tidak terkecuali di luar Islam.
“Karena memang semua agama melarang, jadi bukan cuma Islam, semua agama,” pungkasnya.




