Kemerdekaan sejati bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kemampuan menikmati kegembiraan tanpa menimbulkan mudarat dan merampas hak orang lain.
Hidayatullah.com | PERINGATAN HUT Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus bukan sekadar perayaan sejarah. Kemerdekaan juga menjadi momentum untuk bertanya: seperti apa kebebasan yang ingin kita bangun? Indonesia merdeka bukan untuk mengganti penjajahan dengan kebebasan tanpa batas, melainkan untuk membangun kehidupan yang tertib, aman, bermartabat, dan saling menghormati.
Dalam konteks inilah fenomena sound horeg layak dibahas secara serius. Istilah ini merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya sangat besar, dengan dentuman bass dan getaran ekstrem, baik yang dibawa berkeliling maupun dibunyikan keras di tengah masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata soal suara atau selera hiburan. Ketika teknologi suara berubah menjadi sumber bahaya, gangguan, kerusakan, pemborosan, atau kemaksiatan, persoalannya masuk ke wilayah etika sosial dan hukum syariat.
Karena itu, sound horeg tidak semestinya dinilai hanya dari perangkatnya, tetapi dari cara penggunaan dan dampaknya. Semakin besar unsur bahaya dan gangguannya, semakin kuat pula alasan syariat untuk membatasinya atau melarangnya.
1. Menolak Kemudaratan Lebih Didahulukan
Kaidah fikih menyatakan:
«دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ»
Artinya, “Menolak kerusakan atau kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
Sebuah aktivitas mungkin memberi manfaat berupa hiburan, kebersamaan, kepuasan komunitas, atau keuntungan ekonomi. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis membenarkan suatu aktivitas apabila pada saat yang sama muncul kerusakan yang lebih besar.
Kaidah ini diperkuat dengan:
«الضَّرَرُ يُزَالُ»
Artinya, “Kemudaratan itu harus dihilangkan.”
Dasarnya antara lain hadis Nabi ﷺ:
«لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ»
Artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya kepada orang lain.”
Dalam konteks sound horeg, dentuman ekstrem menjadi persoalan apabila mengganggu pendengaran, kesehatan, ketenangan bayi, lansia, atau orang sakit, bahkan menyebabkan kaca pecah, genteng bergeser, plafon terganggu, atau fasilitas warga rusak. Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar “suka atau tidak suka”, melainkan adanya dharar yang secara prinsip harus dihilangkan.
2. Hak Tetangga dan Pengguna Jalan Tidak Boleh Dirampas
Islam menjaga huququl ‘ibad, yaitu hak sesama manusia. Nabi ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
Artinya, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
Prinsip ini relevan dengan bentuk gangguan melalui sarana modern. Teknologi pengeras suara dapat menjadi sarana idza’, yaitu menyakiti atau mengganggu orang lain.
Penggunaan sound horeg di jalan juga bersinggungan dengan haqquth thariq, yakni hak pengguna jalan. Apabila iring-iringan menghambat akses publik, menutup jalan, menciptakan kebisingan ekstrem, atau memaksa masyarakat menerima gangguan yang tidak mereka kehendaki, kebebasan penyelenggara telah berbenturan dengan hak orang lain.
Kemerdekaan seseorang berhenti ketika kebebasan itu mulai merampas keselamatan dan ketenteraman masyarakat.
3. Menutup Pintu Menuju Keburukan
Prinsip berikutnya adalah sadd adz-dzara’i’, yaitu menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada perkara haram. Salah satu kaidah yang digunakan:
«مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ»
Artinya, “Segala sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya mengikuti keharaman tersebut.”
Penerapannya harus tetap proporsional. Sound horeg tidak otomatis haram hanya karena merupakan perangkat pengeras suara. Namun, apabila penyelenggaraannya secara nyata dan berulang menjadi sarana kemaksiatan—seperti ikhtilath yang melampaui batas, tarian tidak senonoh, membuka aurat, melalaikan salat wajib, pemborosan, atau konflik antarmasyarakat—unsur-unsur tersebut harus dinilai secara serius.
Dengan demikian, yang dinilai bukan sekadar perangkatnya, melainkan keseluruhan aktivitas dan konsekuensinya.
4. Harta Bukan untuk Dihamburkan
Al-Qur’an memperingatkan:
﴿إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ الشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا﴾
Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang melakukan pemborosan itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 27).
Tabdzir berkaitan dengan pengeluaran harta pada perkara batil atau tidak memiliki kemaslahatan yang dibenarkan. Karena hifzh al-mal atau menjaga harta merupakan salah satu tujuan pokok syariat, pengeluaran dana dalam jumlah besar untuk aktivitas yang sekaligus menimbulkan kerusakan dan gangguan publik patut dipertanyakan secara moral dan syar’i.
5. Hak Tidak Boleh Digunakan Sewenang-wenang
Seseorang mungkin memiliki kendaraan, pengeras suara, uang, atau hak untuk mengadakan kegiatan. Namun, kepemilikan tidak berarti kebebasan tanpa batas.
Prinsip ta’assuf fi isti’mal al-haqq, yaitu penyalahgunaan hak, menjadi relevan. Hak yang pada dasarnya boleh dapat berubah menjadi tindakan terlarang apabila digunakan secara melampaui batas dan menyebabkan kerugian nyata kepada orang lain.
Memiliki sound system bukan berarti berhak memaksakan intensitas suaranya kepada seluruh lingkungan.
6. Keselamatan Jiwa Mengalahkan Hiburan
Syariat menempatkan keselamatan manusia di atas hiburan. Dalam kerangka hifzh an-nafs, kesenangan tidak boleh mengorbankan keselamatan. Jika intensitas suara dan getaran terbukti menimbulkan risiko kesehatan atau kerusakan, kesenangan sebagian orang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.
7. Jangan Membantu Kemungkaran
Allah SWT berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَالْعُدْوَٰنِ﴾
Artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Karena itu, apabila suatu penyelenggaraan sound horeg secara nyata menjadi sarana gangguan, kerusakan, kemaksiatan, atau kezaliman, pihak yang menyumbang dana, menyewakan peralatan, menyediakan kendaraan, mengemudikan armada, atau memfasilitasi kegiatan tersebut perlu memperhitungkan konsekuensi syariatnya.
8. Pemerintah Wajib Mengutamakan Kemaslahatan
Kaidah fikih menyatakan:
«تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»
Artinya, “Kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus berpijak pada kemaslahatan.”
Pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan, ketertiban, kenyamanan, serta hak masyarakat. Jika suatu kegiatan terbukti menimbulkan gangguan serius, negara tidak semestinya menjadi penonton. Penertiban dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap hak publik.
Kemerdekaan yang Sesungguhnya
Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia semestinya menjadi momentum untuk menaikkan standar peradaban kita. Merdeka bukan berarti setiap orang bebas berbuat apa saja. Merdeka berarti masyarakat memiliki ruang untuk bergembira tanpa membuat orang lain menderita.
Karena itu, persoalan sound horeg jangan direduksi menjadi pertarungan antara “orang yang suka hiburan” dan “orang yang membenci hiburan”.
Ukurannya harus lebih objektif: apakah terdapat bahaya, gangguan, kerusakan, pemborosan, pelanggaran hak, kemaksiatan, dan dampak sosial yang nyata?
Jika unsur-unsur tersebut benar-benar ada dan menimbulkan kerugian, berbagai prinsip syariat—dar’u al-mafasid, ad-dharar yuzal, sadd adz-dzara’i’, penjagaan harta dan jiwa, larangan penyalahgunaan hak, larangan membantu dosa, serta kewajiban pemerintah menjaga kemaslahatan—bertemu pada satu pesan besar: kebebasan harus dibatasi oleh tanggung jawab.
Inilah semangat kemerdekaan yang lebih matang. Bendera boleh berkibar tinggi, musik boleh menghidupkan suasana, masyarakat boleh bergembira, dan perayaan 17 Agustus boleh berlangsung meriah.
Namun, kemeriahan tidak boleh dibayar dengan telinga yang sakit, rumah yang rusak, orang sakit yang tersiksa, jalan yang terhalang, ibadah yang terlupakan, atau tetangga yang kehilangan ketenangan.
Indonesia merdeka bukan hanya ketika kita bebas bersuara, tetapi ketika kita mampu bersuara tanpa merampas hak orang lain untuk hidup dengan aman, tenang, dan bermartabat. Wallahu a’lam.*/Abdullah al-Mustofa, Guru ngaji di kampung




