Bermadzhab bukan berarti mengesampingkan Al-Quran dan hadis, melainkan sebuah metode logis memahami keduanya secara benar, terstruktur dan bertanggungjawab
Oleh: KH. Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M
Hidayatullah.com | DI ERA digital saat ini, sering kali kita mendengar slogan untuk “langsung kembali kepada Al-Quran dan Sunnah.” Memang benar bahwa kedua hal tersebut adalah sumber hukum tertinggi dalam Islam.
Namun, mengabaikan metode dan hasil ijtihad para ulama madzhab demi langsung merujuk pada teks-teks primer tanpa bekal ilmu yang mumpuni justru merupakan sebuah langkah yang kurang bijaksana.
Bermadzhab bukan berarti mengesampingkan Al-Quran dan hadis, melainkan sebuah metode logis untuk memahami keduanya secara benar, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para ulama madzhab telah berjasa luar biasa dalam menyusun kitab-kitab fikih secara sistematis. Mereka tidak hanya mengumpulkan hukum, tetapi mengorganisasikannya dengan sangat rapi.
Pembahasan di dalam kitab madzhab disusun secara komprehensif, mulai dari Bab Ibadah, yang mengatur hubungan vertikal manusia dengan Allah (thaharah, shalat, zakat, puasa, Haji).
Bab Muamalat, yang mengatur transaksi ekonomi, sosial, dan kontrak antarmanusia, Bab Jinayat, yang membahas tentang hukum pidana Islam dan keadilan, bahkan sampai pada Bab Siyasah (Politik) yang mengatur tata negara, kepemimpinan, dan hubungan internasional.
Struktur yang rapi ini memudahkan siapa saja untuk mencari jawaban atas problematika hukum tertentu tanpa harus kebingungan memetakan tema.
Ulama madzhab sangat memahami psikologi belajar manusia. Oleh karena itu, kitab-kitab fikih ditulis dan diterbitkan berjenjang sesuai kebutuhan zaman dan tingkat intelektualitas pembacanya
Ada kelas pemula yang berisi matan-matan ringkas yang fokus pada hukum praktis sehari-hari tanpa menyertakan perdebatan dalil yang rumit (contoh: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib dalam Madzhab Syafi’i). Ada kelas menengah yang mulai mengenalkan argumentasi, dalil standar, dan perbandingan pendapat internal madzhab.
Ada kelas atas dan intelektual. Kitab-kitab tersebut cenderung tebal ber-jilid-jilid yang mengupas tuntas perbandingan antar-madzhab, ushul fikih, metode istinbath (penyimpulan hukum), serta perdebatan dalil yang sangat mendalam (contoh: Al-Mughni atau Al-Majmu’).
Madzhab adalah rahmat yang sangat besar serta sangat membantu terutama bagi orang awam. Untuk mengetahui legalitas suatu ibadah atau transaksi, kita tidak perlu lagi mencari ayat Al-Quran sendiri lalu merumuskan cara istidlal-nya (pengambilan dalil).
Kita tak perlu mengecek asbabun nuzul dan mengontekstualisasikannya dengan realita zaman sekarang. Kita juga tak usah keliling mencari riwayat hadis, meneliti keshahihan sanad dan matannya, memilah mana yang mansukh (dihapus) atau nasikh (yang menghapus), serta mensinkronkannya dengan ayat Al-Quran.
Melakukan ijtihad mandiri memerlukan penguasaan bahasa Arab tingkat tinggi (nahwu, sharf, balaghah), ilmu ushul fikih, ulumul quran, ulumul hadis, dan wawasan sosial yang luas. Fakta tak terbantahkan adalah tidak semua orang memiliki kemampuan, kecerdasan, dan waktu untuk melakukan ijtihad sendiri. Orang awam yang sibuk bekerja di sawah, kantor, atau pasar tentu tidak memiliki waktu luang untuk menjadi seorang mujtahid.
Belakangan ini, muncul fenomena sebagian orang yang dengan mudahnya mencela madzhab, seakan-akan kapasitas keilmuan mereka sudah melampaui Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, atau Imam Ahmad bin Hanbal.
Sungguh ironis ketika ada orang awam—yang bahkan belum menghafal Al-Quran atau menguasai kaidah bahasa Arab dasar—namun menuntut untuk langsung merujuk sendiri kepada Al-Quran dan Sunnah, lalu menafsirkan hukum sesuka hatinya.
Secara hukum normatif, memang tidak ada kewajiban mutlak untuk mengikuti satu madzhab tertentu. Namun, mengesampingkan hasil karya dan metodologi para ulama madzhab yang luar biasa sama saja dengan mempersulit diri sendiri.
Ibarat dalam dunia sains, kita tidak perlu menemukan kembali rumus roda atau listrik dari nol. Kita tinggal menggunakan, mempelajari, dan mengembangkan apa yang sudah dirumuskan oleh para ahli terdahulu. Ijtihad tetap dibutuhkan sepanjang zaman, tanpa mencela dan merendahkan hasil ijtihad terdahulu. Wallahu a’lam.*
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung




